Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Jakarta realitapublik.id – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Warga Khawatirkan Kualitas Tambal Sulam Jalan Ruas Panaragan Jaya Tubaba Cepat Rusak Kembali

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.

“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

Baca Juga :  Peringkat Atas Tak Lolos, Hasil Seleksi Atlet Catur PPLPD Kabupaten PALI Menuai Polemik 

“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.

Baca Juga :  Kekayaan Plt Kadis PUPR Indramayu Disorot Publik

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Mulya Asri
Terlilit Utang Judi Online, Dua Pelaku Curas Bermotif Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap
Pertanyakan Kasus Dana Rp2 Miliar Perumdam, AMKI Indramayu Surati Kejari 
Pusaran Korupsi Batu Bara PLN, dari Status Tersangka Eks Jampidsus hingga Nama Dirut
Proyek Jalan Gadang–Bumiayu: Infrastruktur Miliaran yang Minim Transparansi dan Abaikan Keselamatan Warga
Resmi, Imigrasi Cegal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Mahasiswa KKN UM Metro Ikut Ambil Bagian dalam Kemeriahan Gebyar Suroan Tiyuh Marga Kencana
Opini WTP Bukan Jaminan Bebas OTT, DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Pengawasan Pasca-Kasus Korupsi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:56 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Mulya Asri

Senin, 13 Juli 2026 - 17:26 WIB

Terlilit Utang Judi Online, Dua Pelaku Curas Bermotif Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 16:53 WIB

Pertanyakan Kasus Dana Rp2 Miliar Perumdam, AMKI Indramayu Surati Kejari 

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

Pusaran Korupsi Batu Bara PLN, dari Status Tersangka Eks Jampidsus hingga Nama Dirut

Senin, 13 Juli 2026 - 10:27 WIB

Proyek Jalan Gadang–Bumiayu: Infrastruktur Miliaran yang Minim Transparansi dan Abaikan Keselamatan Warga

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:00 WIB

Resmi, Imigrasi Cegal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:52 WIB

Mahasiswa KKN UM Metro Ikut Ambil Bagian dalam Kemeriahan Gebyar Suroan Tiyuh Marga Kencana

Berita Terbaru