PEKALONGAN, realitapublik.id — Tim kuasa hukum FZ angkat bicara guna meluruskan pemberitaan viral yang beredar di masyarakat. Pihak hukum secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kliennya melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan terduga pelaku, AH, dengan intensitas satu kali dalam seminggu.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh tim kuasa hukum FZ dari Kantor Hukum BAP Gumawang Wiradesa pada Selasa (14/07/2026). Selain memberikan klarifikasi, pihak kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas kegaduhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat akibat simpang siur informasi tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum dari FZ membantah keras tuduhan tersebut. Berita yang mengaitkan FZ berhubungan badan dengan AH seminggu sekali itu sama sekali tidak benar. Fakta hukumnya adalah tidak pernah terjadi persetubuhan antara klien kami dan AH,” tegas perwakilan kuasa hukum FZ.
Untuk memperkuat bantahan tersebut, kuasa hukum membeberkan bukti ilmiah berupa hasil tes deoksiribonukleat (DNA) yang telah keluar pada pekan lalu. Hasil pengujian medis tersebut secara valid menunjukkan hasil negatif dan menyatakan tidak ada kecocokan atau tidak identik antara FZ dan AH.
“Hasil tes DNA yang keluar minggu kemarin sudah sangat meyakinkan. Hasilnya negatif dan menunjukkan bahwa tidak ada identifikasi kecocokan antara FZ dan AH. Berdasarkan bukti kuat ini, kami berharap spekulasi liar di masyarakat segera berakhir,” lanjutnya.
Rencana Pencabutan BAP di Kepolisian
Mengenai kelanjutan perkara hukum, Kantor Hukum BAP menyatakan akan mengambil langkah-langkah persuasif demi memulihkan nama baik kliennya. Pihak kuasa hukum juga berencana melayangkan permohonan tambahan keterangan guna memperjelas posisi hukum FZ.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan memperpanjang sengketa ini di ranah hukum. Mereka berencana untuk menarik diri dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh FZ di hadapan penyidik kepolisian. Langkah ini diambil karena posisi FZ dalam perkara ini murni sebagai saksi biasa, bukan sebagai saksi korban.
“Klien kami hanya sebatas saksi, bukan saksi korban. Oleh karena itu, kami memilih untuk tidak memperpanjang masalah ini. Kami akan menarik diri dan berencana mencabut BAP yang sudah ditandatangani oleh FZ di kepolisian,” pungkas perwakilan Kantor Hukum BAP. (*)
Penulis : Wagiyono






