Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ Bantah Keras Tuduhan Hubungan Intim dengan AH

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Tim kuasa hukum FZ angkat bicara guna meluruskan pemberitaan viral yang beredar di masyarakat. Pihak hukum secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kliennya melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan terduga pelaku, AH, dengan intensitas satu kali dalam seminggu.

 

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh tim kuasa hukum FZ dari Kantor Hukum BAP Gumawang Wiradesa pada Selasa (14/07/2026). Selain memberikan klarifikasi, pihak kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas kegaduhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat akibat simpang siur informasi tersebut.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil

 

“Kami selaku kuasa hukum dari FZ membantah keras tuduhan tersebut. Berita yang mengaitkan FZ berhubungan badan dengan AH seminggu sekali itu sama sekali tidak benar. Fakta hukumnya adalah tidak pernah terjadi persetubuhan antara klien kami dan AH,” tegas perwakilan kuasa hukum FZ.

 

Untuk memperkuat bantahan tersebut, kuasa hukum membeberkan bukti ilmiah berupa hasil tes deoksiribonukleat (DNA) yang telah keluar pada pekan lalu. Hasil pengujian medis tersebut secara valid menunjukkan hasil negatif dan menyatakan tidak ada kecocokan atau tidak identik antara FZ dan AH.

Baca Juga :  Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita

 

“Hasil tes DNA yang keluar minggu kemarin sudah sangat meyakinkan. Hasilnya negatif dan menunjukkan bahwa tidak ada identifikasi kecocokan antara FZ dan AH. Berdasarkan bukti kuat ini, kami berharap spekulasi liar di masyarakat segera berakhir,” lanjutnya.

 

Rencana Pencabutan BAP di Kepolisian

Mengenai kelanjutan perkara hukum, Kantor Hukum BAP menyatakan akan mengambil langkah-langkah persuasif demi memulihkan nama baik kliennya. Pihak kuasa hukum juga berencana melayangkan permohonan tambahan keterangan guna memperjelas posisi hukum FZ.

 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan memperpanjang sengketa ini di ranah hukum. Mereka berencana untuk menarik diri dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh FZ di hadapan penyidik kepolisian. Langkah ini diambil karena posisi FZ dalam perkara ini murni sebagai saksi biasa, bukan sebagai saksi korban.

Baca Juga :  Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota

 

“Klien kami hanya sebatas saksi, bukan saksi korban. Oleh karena itu, kami memilih untuk tidak memperpanjang masalah ini. Kami akan menarik diri dan berencana mencabut BAP yang sudah ditandatangani oleh FZ di kepolisian,” pungkas perwakilan Kantor Hukum BAP. (*)

Penulis : Wagiyono

Berita Terkait

Vonis 8 Tahun Kasus Predator Anak di Pekalongan Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil
Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota
Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita
Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Siber Internasional
Polsek Talang Ubi Ungkap Dua Kasus: Pencuri Pipa Pertamina dan Mahasiswa Penggelap Uang Ayam Ditangkap 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:35 WIB

Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ Bantah Keras Tuduhan Hubungan Intim dengan AH

Senin, 13 Juli 2026 - 23:54 WIB

Vonis 8 Tahun Kasus Predator Anak di Pekalongan Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:52 WIB

Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:27 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Siber Internasional

Berita Terbaru