PASURUAN realitapublik.id – Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., menggelar audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan pada Rabu (9/9/2026).
Audiensi tersebut digelar guna memperjuangkan nasib warga yang diwakili empat warga Desa Luwung, Kecamatan Beji, yang menjadi korban jeratan dan intimidasi oknum rentenir. Rombongan korban dan tokoh masyarakat diterima langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, H. Taufikhul Ghony, S.E., M.Si., bersama jajaran terkait.

Dalam pertemuannya, Ayi Suhaya menyoroti praktik penagihan rentenir yang dinilai melampaui batas kewajaran, baik dari segi besaran bunga maupun cara penagihan yang diwarnai intimidasi dan nada arogan. Praktik ini dinilai menabrak aturan hukum serta ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Salah satu korban berinisial LN mengungkapkan skema pinjaman yang sangat mencekik. Pinjaman pokok senilai Rp1 juta membengkak menjadi Rp3 juta hanya dalam waktu 10 hari. Menurutnya, skema bunga berlipat tiga kali lipat setiap 10 hari terus diterapkan oleh oknum rentenir berinisial MM.
“Saya diancam terus akan dipenjarakan. Akta kelahiran anak saya sampai dijadikan jaminan, dan saya juga ditagih oleh oknum LSM sewaan,” ujar LN.
Tangis haru juga pecah dari korban lainnya. Ia mengaku meminjam uang sebesar Rp800 ribu yang kemudian membengkak menjadi Rp1,6 juta. Meski telah mencicil pembayaran bunga hingga mencapai Rp6 juta, ia tetap dipaksa menandatangani surat di atas materai dan diancam akan dipenjarakan jika tidak melunasi sisa tagihan.
“Saya diteror terus. Pagi dan siang selalu didatangi (diparani),” ungkapnya sambil terisak merasa tertekan.
Korban lain juga mengalami nasib serupa. Meskipun utang pokok sebesar Rp800 ribu telah dilunasi, bunga terus berjalan hingga menumpuk mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta.
Menanggapi aduan tersebut, Kadisperindag Kabupaten Pasuruan, H. M. Taufikhul Ghoni, menegaskan komitmennya untuk membantu mencari solusi terbaik. Meski secara teknis kewenangan penindakan hukum tidak berada di bawah Disperindag, pihaknya merasa tergerak untuk mendampingi para korban.
Langkah konkret yang akan diambil adalah melaporkan oknum rentenir berinisial MM ke Polres Pasuruan atas dugaan tindakan pemerasan dan perbuatan melawan hukum. Oknum tersebut diduga kuat menjalankan praktik keuangan tanpa legalitas formal lembaga keuangan maupun koperasi.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dan membantu mengawal perkara ini saat dilaporkan ke Polres Pasuruan agar ditangani secara adil dan benar. Praktik perseorangan yang diduga melakukan pemerasan dan meresahkan masyarakat seperti ini perlu ditindak tegas,” tegas Ghoni.
Selain itu, Disperindag dan Dinas Koperasi berkomitmen menyiagakan pendampingan bagi korban-korban rentenir di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Audiensi yang dipimpin oleh Ayi Suhaya bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat (toga/tomas) tersebut berakhir secara kondusif. Warga memberikan apresiasi atas respons cepat dan tanggap dari dinas terkait.
Di akhir pertemuan, Ayi Suhaya mendorong Dinas Koperasi untuk menggalakkan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap koperasi-koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam agar tidak ada lagi praktik rentenir terselubung. Usulan tersebut disambut baik oleh pihak dinas yang berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan hingga tuntas.
Penulis : Chu
Editor : Red






