BPKB Jadi Jaminan Di Kredit Plus Sidoarjo, Pemilik Lapor Polisi

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Berawal dihadang debt collector saat mengantar pasien ke RS Syaiful Anwar Malang sekitar bulan Juli 2023 warga Pasuruan akhirnya tahu kalau BPKB mobilnya yang selama ini diurus seseorang yang berinisial JM untuk balik nama ternyata di agunkan atau dijadikan jaminan pinjaman uang sekitar 60 juta rupiah di Kredit Plus Sidoarjo.

Sebut saja MM warga Pasuruan yang jadi target penghadangan debt collector tersebut menuturkan kalau dirinya sangat terkejut dan kaget setelah tahu dari debt collector bahwa BPKB yang selama sekitar 2 tahun ini diurus oleh seseorang yang bernama JM ternyata dijadikan agunan pinjaman di Kredit Plus Sidoarjo. (14/07/24).

“Saat di hadang 4 orang debt collector itulah saya baru tahu kalau BPKB saya ada di Kredit Plus Sidoarjo,. Akhirnya saya minta tolong seseorang untuk klarifikasi ke Kredit Plus Sidoarjo, ternyata benar BPKB mobil saya jadi agunan pinjaman atas nama JM. Kok bisa ya? Makanya saat ini kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan Kota, dan saya berharap BPKB mobil saya dikembalikan,” terang MM.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Pastikan Keamanan Saat Perayaan Waisak 2570 BE/2026

Setelah ditanya kronologisnya oleh pewarta MM menjelaskannya sebagai berikut ;
1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 MM membeli mobil dengan BPKB no.Reg, R/E504321/VIII/2006/DITLLPMTJ, No.pol :, B 8641 FI atas nama PT. Lamipak Primula Indonesia dari seseorang yang bernama Cigid Mulyarso.S dengan perantara sekaligus saksi jual beli yang bernama Syamsi Harun Al-Rasyid.
2. Kemudian pada sekitar pertengahan bulan Maret tahun 2021 ada seorang teman yang bernama JM Menawarkan proses balik nama atas kendaraan yang MM beli tersebut.
3. Kemudian JM Datang Kerumah MM dengan mengambil berkas-berkas kendaraan yaitu STNK dan BPKB sekaligus membawa unit kendaraan/ mobil MM dengan alasan mau di gesek bantu nomor mesin dan no rangkanya di Samsat Kota Pasuruan.
4. Setelah mulai pagi mobil MM di bawa akhirnya sampai malam hari mobil MM dikembalikan beserta STNKnya kecuali BPKB. Alasan BPKB tidak dikembalikan kata JM saat itu dengan alasan sewaktu2 diproses cabut bendelnya.
5. Setelah satu bulan (Sekitar akhir bulan April 2021) MM sama istrinya pertanyakan proses cabut bendelnya, jawab JM disuruh tunggu lagi sekitar 3 bulan, BPKB masih diproses di Jakarta.
6. Setelah bulan berikutnya berkali kali MM dirumahnya JM tidak ada dan ditelpon tidak membalas. Pada akhirnya MM dapat informasi dari saudaranya JM kalau JM tidak pernah pulang.
7. Setelah itu pada bulan 11 Juli 2023 MM mengantar orang sakit ke Kota Malang tiba-tiba mobil MM dihentikan oleh 4 orang debt collector dan mau bawa kekantor Kredit Plus Sidoarjo, katanya BPKB mobil saya diagunkan untuk pinjaman/ Kredit atas nama JM.
8. Setelah melakukan investigasi dan penulusuran serta klarifikasi melalui seseorang, kepala Collector Kredit Plus Sidoarjo membenarkan dan memberikan lembaran bahwa BPKB kendaraan MM dijadikan jaminan hutang oleh JM.

Baca Juga :  Mobil Terbakar di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi, Personel Polres Lampung Utara Sigap Padamkan Api 
Baca Juga :  Kapolsek Tulang Bawang Tengah Patroli Pos Ronda, Bagikan Kentongan demi Perkuat Siskamling

Sementara itu setelah dikonfirmasi melalui WA, penyidik Polres Pasuruan Kota membenarkan kalau kasus ini perkaranya dalam proses pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru