BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id — Mengantisipasi celah kejahatan pemalsuan dokumen perkawinan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 5.694 blangko dan dokumen administrasi pernikahan yang rusak serta kedaluwarsa, Rabu (4/11/2026). Ribuan dokumen negara tersebut hangus dibakar di halaman kantor setempat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan ketat agar aset negara yang sudah tidak berlaku tersebut tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan untuk praktik pemalsuan status pernikahan masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Erwinto, menegaskan bahwa dokumen pernikahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar bagi masyarakat. Oleh sebab itu, tata kelola dan pengawasannya tidak boleh longgar.
“Dokumen yang tidak lagi berlaku tetapi masih tersimpan tanpa pengawasan berpotensi dimanfaatkan untuk pemalsuan administrasi perkawinan. Pemusnahan ini memastikan blangko nikah yang rusak dan kedaluwarsa tidak lagi bisa disalahgunakan,” kata Erwinto.
Aksi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Erwinto dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Ahmad Fikri Yulian, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, serta seluruh kepala KUA se-Kota Bandar Lampung.
Erwinto juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala KUA di Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan persediaan dokumen. “Setiap blangko harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kelalaian administrasi menimbulkan persoalan hukum atau merugikan masyarakat,” ujarnya secara tegas.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung, M. Riswan, merinci ribuan dokumen berstatus Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp5.466.740 yang dibakar tersebut. Dokumen tersebut terdiri atas 1.622 akta nikah, 1.966 buku nikah, 1.618 daftar pemeriksaan nikah, dan 488 duplikat nikah.
Pemusnahan ini dilakukan secara legal setelah mengantongi izin resmi melalui surat Nomor B-1424/Kw.08/BA/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bandar Lampung, Rahmat Ibnu Wibowo, menambahkan bahwa pemusnahan BMN wajib memenuhi prosedur hukum agar status barang tercatat dengan jelas. Langkah penandatanganan berita acara di akhir acara menjadi bukti sah pertanggungjawaban penghapusan aset negara tersebut agar tidak memicu masalah administrasi di kemudian hari.(*)






