Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

i

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id — Mengantisipasi celah kejahatan pemalsuan dokumen perkawinan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 5.694 blangko dan dokumen administrasi pernikahan yang rusak serta kedaluwarsa, Rabu (4/11/2026). Ribuan dokumen negara tersebut hangus dibakar di halaman kantor setempat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan ketat agar aset negara yang sudah tidak berlaku tersebut tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan untuk praktik pemalsuan status pernikahan masyarakat.

Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Erwinto, menegaskan bahwa dokumen pernikahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar bagi masyarakat. Oleh sebab itu, tata kelola dan pengawasannya tidak boleh longgar.

Baca Juga :  Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

“Dokumen yang tidak lagi berlaku tetapi masih tersimpan tanpa pengawasan berpotensi dimanfaatkan untuk pemalsuan administrasi perkawinan. Pemusnahan ini memastikan blangko nikah yang rusak dan kedaluwarsa tidak lagi bisa disalahgunakan,” kata Erwinto.

Aksi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Erwinto dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Ahmad Fikri Yulian, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, serta seluruh kepala KUA se-Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Erwinto juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala KUA di Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan persediaan dokumen. “Setiap blangko harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kelalaian administrasi menimbulkan persoalan hukum atau merugikan masyarakat,” ujarnya secara tegas.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung, M. Riswan, merinci ribuan dokumen berstatus Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp5.466.740 yang dibakar tersebut. Dokumen tersebut terdiri atas 1.622 akta nikah, 1.966 buku nikah, 1.618 daftar pemeriksaan nikah, dan 488 duplikat nikah.

Baca Juga :  Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Pemusnahan ini dilakukan secara legal setelah mengantongi izin resmi melalui surat Nomor B-1424/Kw.08/BA/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bandar Lampung, Rahmat Ibnu Wibowo, menambahkan bahwa pemusnahan BMN wajib memenuhi prosedur hukum agar status barang tercatat dengan jelas. Langkah penandatanganan berita acara di akhir acara menjadi bukti sah pertanggungjawaban penghapusan aset negara tersebut agar tidak memicu masalah administrasi di kemudian hari.(*)

Berita Terkait

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Berita Terbaru