Residivis Kembali Berulah, Curi Perhiasan dan Uang Tunai Milik Tetangga, Warga Diimbau Waspada

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, saat konferensi pers.

i

Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, saat konferensi pers.

Kebumen, realitapublik.id – Seorang residivis kembali harus berurusan dengan hukum karena dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka inisial DD (34) warga Kelurahan/Kecamatan Kutowinangun harus kembali merasakan dinginnya ruang jeruji besi karena diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko saat jumpa pers mengungkapkan, DD ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada Minggu 22 September 2024, sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Kawal Pilkades PAW Sumberanyar Damai, Panitia Sambangi Para Bakal Calon

“Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka bisa kita amankan. Informasi dari tersangka, ia mengaku mengambil perhiasan berikut uang tunai milik korban dengan cara masuk rumah melalui jendela,” jelas Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, Jumat 18 Oktober 2024.

Setelah berhasil memasuki rumah, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa gelang seberat 10 (sepuluh) gram, uang tunai 2 Juta Rupiah, serta handphone.

Baca Juga :  Pilkades PAW 2 Desa di Mlandingan: 6 Bakal Calon Serahkan Berkas Pendaftaran

Saat melakukan aksinya, pemilik rumah tengah tertidur. Tersangka dengan mudah menggasak barang berharga milik korban.

Kepada polisi tersangka mengaku, barang berharga yang diambil telah dijual dan uangnya ia gunakan untuk membeli sepeda motor juga untuk kepentingan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam catatan Polres Kebumen, DD pada tahun 2023 pernah tersandung kasus yang sama yakni melakukan pencurian di rumah tetangganya.

Baca Juga :  Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Namun kali ini ia kembali mengulangi lagi perbuatannya sehingga dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum lima tahun.

“Kami berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Selalu mengecek pintu dan jendela apakah sudah terkunci dengan benar saat ditinggal bepergian, ataupun istirahat. Kita minimalisir aksi kejahatan dengan lebih waspada,” pungkasnya.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur
Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 
Soroti Tender RSUD Kraton, LSM Pejuang 24 Desak Transparansi Anggaran Rp15 Miliar
Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WIB

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

Berita Terbaru

Berita

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB