Pakar Hukum Pidana Ini Beri Kesaksian Terkait Kasus Caleg di Purworejo 

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Mudzakkir

i

Prof. Dr. Mudzakkir

PURWOREJO|RealitaPublik – Prof. Dr. Mudzakkir pakar hukum hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta beri kesaksian hukum dalam kasus Caleg libatkan anak-anak di Purworejo, Jawa Tengah.

Prof. Dr. Mudzakkir diketahui adalah pakar hukum pidana yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Kopi Sianida, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kasus-kasus besar lainnya.

Dalam keterangannya Prof. Dr. Mudzakkir menyebut ada beberapa catatan terkait dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Terdakwa tidak terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan anak-anak.

“Dalam kasus ini ada seorang anak yang mengupload ajakan untuk memilik orang tuanya, kemudian di upload di akun HP ayahnya, tanpa sepengetahuan oleh ayahnya,” kata Prof. Dr. Mudzakkir usai beri kesaksian pada Kamis (25/1/2024) kemaren.

Baca Juga :  Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

“Pertanyaannya ayahnya yang sebagai calon anggota legislatif itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak?” Kata Dosen Universitas Islam Indonesia ini

Menurut Prof. Dr. Mudzakkir anak tersebut belum memiliki hak untuk memilih sehingga tidak berhak juga untuk kampanye. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli ini.

Sidang yang menghadirkan Prof. Dr. Mudzakkir ahli hukum pidana UII ini berjalan hingga larut malam.

Baca Juga :  Gudang Penimbunan 10 Ton Solar Digerebek, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka SH di Cilacap

“Meski akun tersebut masuk akun yang didaftarkan ke KPU, tapi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Prof. Dr. Mudzakkir

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menambahkan unsur pidana yang melibatkan anak dalam pemilu adalah kegiatan kegiatan kampanye. Dalam kasus ini MA tidak sedang melakukan kegiatan kampanye.

“Unsurnya adalah dalam kegiatan kampanye, lha pada saat anaknya mengupload yang bersangkutan tidak dalam kegiatan kampanye,” kata Prof. Dr. Mudzakkir

Dalam kasus ini, Prof. Dr. Mudzakkir mengatakan, anaknya harus bertanggung jawab sendiri dan tidak bisa bisa melibatkan orang tuanya.

Baca Juga :  Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

“Sehingga dengan demikian anaknya bertanggungjawab sendiri tidak bisa dibebankan kepada orang tua,” kata Prof. Dr. Mudzakkir.

Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo ditetapkan telah sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan di-upload di akun media sosial miliknya.

Video kampanye berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok yang bersangkutan. Hal tersebut kemudian ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.(Fauzi)

Berita Terkait

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka
Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November
Gudang Penimbunan 10 Ton Solar Digerebek, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka SH di Cilacap
Rekam Jejak KH Syukron Ma’mun: Singa Podium dalam Dakwah, Pendidikan, dan Politik
Satu Dekade Hari Santri 2026: Transformasi Santri Modern Menuju Indonesia Emas
Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri
Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Gudang Penimbunan 10 Ton Solar Digerebek, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka SH di Cilacap

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Rekam Jejak KH Syukron Ma’mun: Singa Podium dalam Dakwah, Pendidikan, dan Politik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Satu Dekade Hari Santri 2026: Transformasi Santri Modern Menuju Indonesia Emas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN

Berita Terbaru