Malang, realitapublik.id – Bergerak dalam usaha di bidang penyedia jasa yang membantu merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan berbagai jenis acara baik formal maupun non-formal, banyak aral rintangan yang harus dihadapi. Salah satunya dialami oleh E.O (Event Organizer) Promosindo.
Secara terbuka, Pihak E.O Promosindo yang diwakili oleh Den Bagus Adi Marjono selaku Direktur, Lailul Chamdiyah selaku Manajer, dan Sukarjo perwakilan dari OM AVITA menceritakan pengalaman pahit mereka.
Kepada realitapublik.id, Den Bagus Adi Marjono, Lailul Chamdiyah dan Sukarjo menceritakan bahwa pihaknya pernah mendapat kontrak kerja penyelenggaraan sejumlah event di Kabupaten Malang.
Akan tetapi, setelah dilakukan tandatangan MoU dan event digelar, pihak E.O Promosindo dan OM OVITA mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat ulah tuan rumah penyelenggara acara yang tidak melunasi sisa pembayaran dari nilai kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak (tuan rumah penyelenggara acara dan E.O Promosindo).
Menurut keterangan Sukarjo, Den Bagus Adi Marjono, dan Lailul Chamdiyah, bahwa tuan rumah penyelenggara acara bernama Novi Ayu Mila Chintya.
Peristiwa ini terjadi empat tahun silam atau tepatnya tahun 2020, antara pihak E.O Promosindo dengan Novi Ayu Mila Chintya menandatangani kontrak penyelenggaraan sejumlah event dengan nilai kontrak sebesar 135 juta rupiah.
Adapun event yang digelar, yakni wayangan dan ruwatan dengan dalang Ki Rudi, serta pementasan musik dangdut dengan menghadirkan OM AVITA dari Sidoarjo. Acara ini berlangsung selama tiga hari di Desa Jambesari, Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dari nilai kontrak untuk penyelenggaraan sejumlah event itu, Novi Ayu Mila Chintya telah membayar DP (Down Payment) atau uang muka sebesar 10 juta rupiah kepada pihak Menejemen E.O Promosindo.
Sementara sisa pembayaran untuk pelunasan kepada pihak E.O Promosindo, saat itu Novi Ayu Mila Chintya berjanji akan melunasi setelah event selesai.
Namun setelah sejumlah event tersebut selesai terlaksana, Novi Ayu Mila Chintya tidak melunasi sisa dari nilai kontrak sesuai MoU yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Untuk meyakinkan pihak E.O Promosindo dan OM AVITA, Novi Ayu Mila Chintya berjanji akan membayar lunas pada H+1 setelah gelaran event.
Novi Ayu Mila Chintya juga saat itu sempat memberikan selembar cek senilai 500 juta kepada pihak EO Promosindo bersama perwakilan OM OVITA, bahwa cek itu bisa dicairkan melalui Bank Mandiri Syariah.
Ketika hendak dicairkan di bank yang dimaksud, ternyata cek tersebut adalah cek bodong atau blonk alias zong.
Merasa ditipu, pihak E.O Promosindo Adi Marjono, Lailul Chamdiyah dan Sukarjo perwakilan dari OM OVITA melaporkan Novi Ayu Mila Chintya selaku tuan rumah penyelenggara acara ke Polres Malang.
Akan tetapi, laporan itu tidak ada tindak lanjut secara pasti dan proses hukumnya selama 4 tahun ini dianggap mengambang meskipun pihak pelapor telah menyerahkan 4 alat bukti kepada pihak penyidik Polres Malang.
Selain itu, sudah 6 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Polres Malang.
Sementara terlapor yang sudah beberapa kali diberi surat panggilan oleh Polres Malang, tidak pernah hadir. Bahkan, terlapor malah mengganti nomor ponselnya.
Untuk mengetahui kepastian proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan, pihak pelapor kembali mendatangi Mapolres Malang, pada Rabu (10/04/2025)
Di mapolres Malang, pelapor bertemu dengan pihak penyidik.
“Kami telah mencoba berbagai cara, baik secara damai dan kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik dari Novi.l (terlapor-red). Maka dari itu, kami serahkan semuanya kepada penegak hukum yang berada diwilayah hukum Polres Malang,” kata Sukarjo mewakili E.O Promosindo dan OM OVITA.
Sementara itu, penyidik Polres Malang melalui Tranggono saat didatangi oleh pihak pelapor mengatakan dan berjanji bahwa pihaknya dalam waktu hingga dua minggu kedepan akan memproses kasus tersebut.
Setelah itu, pihak penyidik Polres Malang akan memaksimalkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku (Novi Ayu Mila Chintya).
Jika sampai batas waktunya tapi pelaku masih tidak berhasil ditangkap, pihak Polres Malang akan mengeluarkan surat DPO kepada pelaku (Novi Ayu Mila Chintya).(*)
Penulis : Andy
Editor : Abdul Hakim
Sumber Berita : realitapublik.id






