Proses Hukum Kasus Penipuan yang Dilaporkan EO Promosindo Sudah 4 Tahun Mengambang

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor, di Mapolres Malang. (Foto: Andy/realitapublik.id)

i

Pelapor, di Mapolres Malang. (Foto: Andy/realitapublik.id)

Malang, realitapublik.id – Bergerak dalam usaha di bidang penyedia jasa yang membantu merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan berbagai jenis acara baik formal maupun non-formal, banyak aral rintangan yang harus dihadapi. Salah satunya dialami oleh E.O (Event Organizer) Promosindo.

 

Secara terbuka, Pihak E.O Promosindo yang diwakili oleh Den Bagus Adi Marjono selaku Direktur, Lailul Chamdiyah selaku Manajer, dan Sukarjo perwakilan dari OM AVITA menceritakan pengalaman pahit mereka.

 

Kepada realitapublik.id, Den Bagus Adi Marjono, Lailul Chamdiyah dan Sukarjo menceritakan bahwa pihaknya pernah mendapat kontrak kerja penyelenggaraan sejumlah event di Kabupaten Malang.

 

Akan tetapi, setelah dilakukan tandatangan MoU dan event digelar, pihak E.O Promosindo dan OM OVITA mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat ulah tuan rumah penyelenggara acara yang tidak melunasi sisa pembayaran dari nilai kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak (tuan rumah penyelenggara acara dan E.O Promosindo).

 

Menurut keterangan Sukarjo, Den Bagus Adi Marjono, dan Lailul Chamdiyah, bahwa tuan rumah penyelenggara acara bernama Novi Ayu Mila Chintya.

Baca Juga :  Gandeng Kejari, Pemkab Malang Berhasil Selamatkan Aset Daerah Fantastis Senilai Rp2,065 Triliun.

 

Peristiwa ini terjadi empat tahun silam atau tepatnya tahun 2020, antara pihak E.O Promosindo dengan Novi Ayu Mila Chintya menandatangani kontrak penyelenggaraan sejumlah event dengan nilai kontrak sebesar 135 juta rupiah.

 

Adapun event yang digelar, yakni wayangan dan ruwatan dengan dalang Ki Rudi, serta pementasan musik dangdut dengan menghadirkan OM AVITA dari Sidoarjo. Acara ini berlangsung selama tiga hari di Desa Jambesari, Poncokusumo, Kabupaten Malang.

 

Dari nilai kontrak untuk penyelenggaraan sejumlah event itu, Novi Ayu Mila Chintya telah membayar DP (Down Payment) atau uang muka sebesar 10 juta rupiah kepada pihak Menejemen E.O Promosindo.

 

Sementara sisa pembayaran untuk pelunasan kepada pihak E.O Promosindo, saat itu Novi Ayu Mila Chintya berjanji akan melunasi setelah event selesai.

 

Namun setelah sejumlah event tersebut selesai terlaksana, Novi Ayu Mila Chintya tidak melunasi sisa dari nilai kontrak sesuai MoU yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

 

Untuk meyakinkan pihak E.O Promosindo dan OM AVITA, Novi Ayu Mila Chintya berjanji akan membayar lunas pada H+1 setelah gelaran event.

Baca Juga :  Revitalisasi Gedung SDN 2 Gunung Malang Suboh Intensif Dikerjakan, Target Rampung November

 

Novi Ayu Mila Chintya juga saat itu sempat memberikan selembar cek senilai 500 juta kepada pihak EO Promosindo bersama perwakilan OM OVITA, bahwa cek itu bisa dicairkan melalui Bank Mandiri Syariah.

 

Ketika hendak dicairkan di bank yang dimaksud, ternyata cek tersebut adalah cek bodong atau blonk alias zong.

 

Merasa ditipu, pihak E.O Promosindo Adi Marjono, Lailul Chamdiyah dan Sukarjo perwakilan dari OM OVITA melaporkan Novi Ayu Mila Chintya selaku tuan rumah penyelenggara acara ke Polres Malang.

 

Akan tetapi, laporan itu tidak ada tindak lanjut secara pasti dan proses hukumnya selama 4 tahun ini dianggap mengambang meskipun pihak pelapor telah menyerahkan 4 alat bukti kepada pihak penyidik Polres Malang.

 

Selain itu, sudah 6 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Polres Malang.

 

 

Sementara terlapor yang sudah beberapa kali diberi surat panggilan oleh Polres Malang, tidak pernah hadir. Bahkan, terlapor malah mengganti nomor ponselnya.

Baca Juga :  Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi

 

Untuk mengetahui kepastian proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan, pihak pelapor kembali mendatangi Mapolres Malang, pada Rabu (10/04/2025)

 

Di mapolres Malang, pelapor bertemu dengan pihak penyidik.

 

“Kami telah mencoba berbagai cara, baik secara damai dan kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik dari Novi.l (terlapor-red). Maka dari itu, kami serahkan semuanya kepada penegak hukum yang berada diwilayah hukum Polres Malang,” kata Sukarjo mewakili E.O Promosindo dan OM OVITA.

 

Sementara itu, penyidik Polres Malang melalui Tranggono saat didatangi oleh pihak pelapor mengatakan dan berjanji bahwa pihaknya dalam waktu hingga dua minggu kedepan akan memproses kasus tersebut.

 

Setelah itu, pihak penyidik Polres Malang akan memaksimalkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku (Novi Ayu Mila Chintya).

 

Jika sampai batas waktunya tapi pelaku masih tidak berhasil ditangkap, pihak Polres Malang akan mengeluarkan surat DPO kepada pelaku (Novi Ayu Mila Chintya).(*)

Penulis : Andy

Editor : Abdul Hakim

Sumber Berita : realitapublik.id

Berita Terkait

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster
Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:39 WIB

Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Jumat, 11 September 2026 - 21:23 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB