Jualan Narkoba Lagi, Residivis di PALI Ini Ditangkap Polisi di Kediamannya

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMR alias UCM

i

KMR alias UCM

PALI SUMSEL, realitapublik.id — Seorang residivis berinisial KMR alias UCM (44) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhadapan dengan hukum. Warga asal Bukit Tudung Talang Barat ini ditangkap Satres Narkoba Polres PALI karena diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H , melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Hamdani SH mengatakan penangkapan terhadap KMR ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediamannya kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/2/24) pukul 18.00 WIB,” kata AKP Hamdani kepada wartawan, pada Sabtu (24/2/2024).

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa (8) paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 6,89 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu (1) paket plastik klip bening berisikan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram, serta barang bukti lainnya berupa 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit HP merk Realme C.17 warna Biru dan satu potongan lakban warna hitam.

“Terduga pelaku bandar narkoba beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hamdani.

KMR alias UCM

Kini KMR kembali harus meringkuk di dalam penjara. Dia disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lidian Heri)

Berita Terkait

Begal HP Istri Korban dan Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta, Pemuda Banyumas Dibekuk di Indramayu
Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku
Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ Bantah Keras Tuduhan Hubungan Intim dengan AH
Vonis 8 Tahun Kasus Predator Anak di Pekalongan Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil
Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota
Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita
Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:05 WIB

Begal HP Istri Korban dan Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta, Pemuda Banyumas Dibekuk di Indramayu

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:35 WIB

Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ Bantah Keras Tuduhan Hubungan Intim dengan AH

Senin, 13 Juli 2026 - 23:54 WIB

Vonis 8 Tahun Kasus Predator Anak di Pekalongan Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:52 WIB

Babak Baru Kasus MAWA di Pekalongan: Saksi Ahli Sebut Potensi Cacat Formil dan Materiil

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Lama Buron, Pasangan Suami Istri Sindikat Begal Sadis Ditangkap Polres Pasuruan Kota

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Berita Terbaru