Jualan Narkoba Lagi, Residivis di PALI Ini Ditangkap Polisi di Kediamannya

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMR alias UCM

KMR alias UCM

PALI SUMSEL, realitapublik.id — Seorang residivis berinisial KMR alias UCM (44) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhadapan dengan hukum. Warga asal Bukit Tudung Talang Barat ini ditangkap Satres Narkoba Polres PALI karena diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H , melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Hamdani SH mengatakan penangkapan terhadap KMR ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediamannya kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Polres PALI Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk AIPDA Ali Sadikin

“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/2/24) pukul 18.00 WIB,” kata AKP Hamdani kepada wartawan, pada Sabtu (24/2/2024).

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa (8) paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 6,89 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga :  Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu (1) paket plastik klip bening berisikan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram, serta barang bukti lainnya berupa 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit HP merk Realme C.17 warna Biru dan satu potongan lakban warna hitam.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

“Terduga pelaku bandar narkoba beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hamdani.

KMR alias UCM

Kini KMR kembali harus meringkuk di dalam penjara. Dia disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lidian Heri)

Berita Terkait

Diduga Berhalusinasi Usai Nyabu, Seorang Ayah Tega Tusuk Anak Kandung Berkali-kali
Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai
Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:45 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Berita Terbaru