Jualan Narkoba Lagi, Residivis di PALI Ini Ditangkap Polisi di Kediamannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMR alias UCM

KMR alias UCM

PALI SUMSEL, realitapublik.id — Seorang residivis berinisial KMR alias UCM (44) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhadapan dengan hukum. Warga asal Bukit Tudung Talang Barat ini ditangkap Satres Narkoba Polres PALI karena diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H , melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Hamdani SH mengatakan penangkapan terhadap KMR ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediamannya kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Belasan Tahanan Polres Kebumen Nyoblos di TPS Dalam Rutan

“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/2/24) pukul 18.00 WIB,” kata AKP Hamdani kepada wartawan, pada Sabtu (24/2/2024).

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa (8) paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 6,89 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga :  Belasan Tahanan Polres Kebumen Nyoblos di TPS Dalam Rutan

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu (1) paket plastik klip bening berisikan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram, serta barang bukti lainnya berupa 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit HP merk Realme C.17 warna Biru dan satu potongan lakban warna hitam.

Baca Juga :  Belasan Tahanan Polres Kebumen Nyoblos di TPS Dalam Rutan

“Terduga pelaku bandar narkoba beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hamdani.

KMR alias UCM

Kini KMR kembali harus meringkuk di dalam penjara. Dia disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lidian Heri)

Berita Terkait

Belasan Tahanan Polres Kebumen Nyoblos di TPS Dalam Rutan
Irdam XVIII/Kasuari Buka Taklimat Awal Current Audit TW IV 2024 “Wujudkan Penggunaan Anggaran yang Transparan dan Akuntabel”
Kegiatan TMMD ke-122 Selesai, Kasdam Kasuari: Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat Membangun Desa
Waspada Musim Hujan, Polres Kebumen: “Kenali Gejala Awal Bencana Alam”
PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Plant 1 Melakukan Kegiatan CSR Sunat Massal Dan Pemeriksaan IVA Untuk Masyarakat Desa Kurung
Asim Kepala SMK Negeri 1 Suboh : Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2024
Kegaiatan CSR PT Tirta Fersindo Jaya Plant 1 Memberikan Hadia Ke Siswa-Siswi Berprestasi
Pilbup Merangin, Bang Ojie : Seluruh Kader Demokrat Wajib Tegak Lurus, Menangkan Syukur-Khafied 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:37 WIB

Belasan Tahanan Polres Kebumen Nyoblos di TPS Dalam Rutan

Selasa, 5 November 2024 - 15:38 WIB

Irdam XVIII/Kasuari Buka Taklimat Awal Current Audit TW IV 2024 “Wujudkan Penggunaan Anggaran yang Transparan dan Akuntabel”

Sabtu, 2 November 2024 - 16:19 WIB

Kegiatan TMMD ke-122 Selesai, Kasdam Kasuari: Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat Membangun Desa

Jumat, 1 November 2024 - 10:05 WIB

Waspada Musim Hujan, Polres Kebumen: “Kenali Gejala Awal Bencana Alam”

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:54 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Plant 1 Melakukan Kegiatan CSR Sunat Massal Dan Pemeriksaan IVA Untuk Masyarakat Desa Kurung

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Asim Kepala SMK Negeri 1 Suboh : Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:53 WIB

Kegaiatan CSR PT Tirta Fersindo Jaya Plant 1 Memberikan Hadia Ke Siswa-Siswi Berprestasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Pilbup Merangin, Bang Ojie : Seluruh Kader Demokrat Wajib Tegak Lurus, Menangkan Syukur-Khafied 

Berita Terbaru