Jualan Narkoba Lagi, Residivis di PALI Ini Ditangkap Polisi di Kediamannya

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMR alias UCM

KMR alias UCM

PALI SUMSEL, realitapublik.id — Seorang residivis berinisial KMR alias UCM (44) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhadapan dengan hukum. Warga asal Bukit Tudung Talang Barat ini ditangkap Satres Narkoba Polres PALI karena diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H , melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Hamdani SH mengatakan penangkapan terhadap KMR ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediamannya kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/2/24) pukul 18.00 WIB,” kata AKP Hamdani kepada wartawan, pada Sabtu (24/2/2024).

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa (8) paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 6,89 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu (1) paket plastik klip bening berisikan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram, serta barang bukti lainnya berupa 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit HP merk Realme C.17 warna Biru dan satu potongan lakban warna hitam.

“Terduga pelaku bandar narkoba beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hamdani.

KMR alias UCM

Kini KMR kembali harus meringkuk di dalam penjara. Dia disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lidian Heri)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol
Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Lagi! Pencurian Motor di Kotabumi, Korban Desak Polres Lampura Tangkap Pelaku
Polres Lampung Timur Gelar Konferensi Pers Berhasil Ungkap Tiga Perkara Tindak Pidana Menonjol
Miris! Diduga Curi Handphone, Dua Oknum Staf PNS Kelurahan Tanjung Harapan Digelandang Polisi
Sadis, Pria Sukorejo Pasuruan Tewas Akibat Dibondet Bagian Kepala
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:20 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:28 WIB

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Senin, 8 Desember 2025 - 17:08 WIB

Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol

Senin, 8 Desember 2025 - 08:59 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:49 WIB

Lagi! Pencurian Motor di Kotabumi, Korban Desak Polres Lampura Tangkap Pelaku

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:33 WIB

Polres Lampung Timur Gelar Konferensi Pers Berhasil Ungkap Tiga Perkara Tindak Pidana Menonjol

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:24 WIB

Miris! Diduga Curi Handphone, Dua Oknum Staf PNS Kelurahan Tanjung Harapan Digelandang Polisi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:24 WIB

Sadis, Pria Sukorejo Pasuruan Tewas Akibat Dibondet Bagian Kepala

Berita Terbaru

Berita

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:23 WIB