Jualan Narkoba Lagi, Residivis di PALI Ini Ditangkap Polisi di Kediamannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMR alias UCM

KMR alias UCM

PALI SUMSEL, realitapublik.id — Seorang residivis berinisial KMR alias UCM (44) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhadapan dengan hukum. Warga asal Bukit Tudung Talang Barat ini ditangkap Satres Narkoba Polres PALI karena diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H , melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Hamdani SH mengatakan penangkapan terhadap KMR ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediamannya kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/2/24) pukul 18.00 WIB,” kata AKP Hamdani kepada wartawan, pada Sabtu (24/2/2024).

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa (8) paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 6,89 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu (1) paket plastik klip bening berisikan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram, serta barang bukti lainnya berupa 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit HP merk Realme C.17 warna Biru dan satu potongan lakban warna hitam.

“Terduga pelaku bandar narkoba beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hamdani.

KMR alias UCM

Kini KMR kembali harus meringkuk di dalam penjara. Dia disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lidian Heri)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Kota Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Grati dengan Jeratan 3 Pasal
Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius
Warga Prigen Hadang Terduga Gangster, Kapolres Pasuruan Perintahkan Patroli Rutin dan Imbau Tak Bertindak Sendiri
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi di Surabaya
Ibu dari Anak Korban Dugaan Asusila di Bojonegoro Minta Polisi Tuntaskan Kasus 
Polrestabes Surabaya Amankan 5 Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga
Misteri Kematian Kepala Sekolah Berhasil Diungkap Polisi
Pelaporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Warga Tambaan Berkas Bakal Naik ke Kejaksaan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:32 WIB

Warga Prigen Hadang Terduga Gangster, Kapolres Pasuruan Perintahkan Patroli Rutin dan Imbau Tak Bertindak Sendiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi di Surabaya

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:25 WIB

Ibu dari Anak Korban Dugaan Asusila di Bojonegoro Minta Polisi Tuntaskan Kasus 

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 5 Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:45 WIB

Misteri Kematian Kepala Sekolah Berhasil Diungkap Polisi

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:09 WIB

Pelaporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Warga Tambaan Berkas Bakal Naik ke Kejaksaan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:49 WIB

IKALA Turun Gunung Kawal Ketat Kasus Pemerkosaan Anak di Pekalongan, Pemkot Pun Tak Tinggal Diam

Berita Terbaru