Warga Cangkrep Purworejo Terjerat Kasus Nakoba

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purworejo gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, (photo. Fauzi/realitapublik.id)

i

Polres Purworejo gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, (photo. Fauzi/realitapublik.id)

PURWOREJO, realitapublik.id – Lagi-lagi tertangkap seorang pemuda Purworejo terjerat kasus Narkotika. Pelaku berinisial VECS dan berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan milik sdr. Sukariyadi di daerah Tambakrejo Purworejo.

“Yang bersangkutan atau tersangka berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Selasa, 27 Februari 2024 kisaran pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (06/03/2024) siang.

Pelaku VECS merupakan seorang pemuda berusia (28) tahun asal Desa Cangkrep Kabupaten Purworejo.

Saat diwawancarai, pelaku mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas.

Baca Juga :  Terpeleset ke Palung Saat Memancing, Warga Banyuwangi Hilang Terseret Arus di Pantai Bama Situbondo

“Saya mengenal Narkoba awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan. Namun, dengan kasus ini saya jadi menyesal telah mengenal Narkoba,” ungkap VECS saat diwawancarai media.

Berawal dari laporan warga masyarakat (24/02/2024) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan Narkotiga Golongan I jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada Selasa (27/02) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukariyadi di Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo dan kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UM Metro Ikut Ambil Bagian dalam Kemeriahan Gebyar Suroan Tiyuh Marga Kencana

“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan sdr. Sukariyadi, ditemukan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

Saat proses penyelidikan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi Sabu seberat 0,25 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada bercak Sabu, 1 (satu) buah alat bong yang dibuat dari botol kaca You C1000 yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah sendok berbentuk runcing yang dibuat dariari kertas, 1 (satu) buah korek api warna kuning uang sudah dimodifikasi dan digunakan sebagai Kompor.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

Tersangka dipersangkakan dengan pasal Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana rimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun.

“Kami menghimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.(Fauzi)

Berita Terkait

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIB

Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Artikel Opini

Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:25 WIB