Warga Cangkrep Purworejo Terjerat Kasus Nakoba

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purworejo gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, (photo. Fauzi/realitapublik.id)

i

Polres Purworejo gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, (photo. Fauzi/realitapublik.id)

PURWOREJO, realitapublik.id – Lagi-lagi tertangkap seorang pemuda Purworejo terjerat kasus Narkotika. Pelaku berinisial VECS dan berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan milik sdr. Sukariyadi di daerah Tambakrejo Purworejo.

“Yang bersangkutan atau tersangka berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Selasa, 27 Februari 2024 kisaran pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (06/03/2024) siang.

Pelaku VECS merupakan seorang pemuda berusia (28) tahun asal Desa Cangkrep Kabupaten Purworejo.

Saat diwawancarai, pelaku mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas.

Baca Juga :  Dukung Program Nasional, Polres PALI Kawal Peluncuran Makan Bergizi Gratis di Penukal 

“Saya mengenal Narkoba awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan. Namun, dengan kasus ini saya jadi menyesal telah mengenal Narkoba,” ungkap VECS saat diwawancarai media.

Berawal dari laporan warga masyarakat (24/02/2024) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan Narkotiga Golongan I jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada Selasa (27/02) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukariyadi di Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo dan kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Sukses 100 Persen, Pangdam XVIII/Kasuari Tutup TMMD ke-128 di Manokwari 

“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan sdr. Sukariyadi, ditemukan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

Saat proses penyelidikan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi Sabu seberat 0,25 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada bercak Sabu, 1 (satu) buah alat bong yang dibuat dari botol kaca You C1000 yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah sendok berbentuk runcing yang dibuat dariari kertas, 1 (satu) buah korek api warna kuning uang sudah dimodifikasi dan digunakan sebagai Kompor.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun, LSM Pejuang 24 Desak Terdakwa Dihukum Maksimal

Tersangka dipersangkakan dengan pasal Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana rimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun.

“Kami menghimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.(Fauzi)

Berita Terkait

Jadwal Pilkades PAW Sumberanyar Mlandingan Dipercepat, Ini Tahapan Terbarunya
Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU
DLH Lampung Utara Respon Cepat Keluhan Warga, Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kotabumi Ilir
H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi di TBU 
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 
Kawal Pembangunan dan Keamanan Papua Barat, Pangkogabwilhan III Tinjau Manokwari Hingga Pegunungan Arfak
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:36 WIB

Jadwal Pilkades PAW Sumberanyar Mlandingan Dipercepat, Ini Tahapan Terbarunya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:47 WIB

Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

DLH Lampung Utara Respon Cepat Keluhan Warga, Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kotabumi Ilir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:06 WIB

H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi di TBU 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:59 WIB

PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:29 WIB

Kawal Pembangunan dan Keamanan Papua Barat, Pangkogabwilhan III Tinjau Manokwari Hingga Pegunungan Arfak

Berita Terbaru