PURWOREJO, realitapublik.id – Lagi-lagi tertangkap seorang pemuda Purworejo terjerat kasus Narkotika. Pelaku berinisial VECS dan berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan milik sdr. Sukariyadi di daerah Tambakrejo Purworejo.
“Yang bersangkutan atau tersangka berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Selasa, 27 Februari 2024 kisaran pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (06/03/2024) siang.
Pelaku VECS merupakan seorang pemuda berusia (28) tahun asal Desa Cangkrep Kabupaten Purworejo.
Saat diwawancarai, pelaku mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas.
“Saya mengenal Narkoba awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan. Namun, dengan kasus ini saya jadi menyesal telah mengenal Narkoba,” ungkap VECS saat diwawancarai media.
Berawal dari laporan warga masyarakat (24/02/2024) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan Narkotiga Golongan I jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada Selasa (27/02) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukariyadi di Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo dan kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.
“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan sdr. Sukariyadi, ditemukan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.
Saat proses penyelidikan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi Sabu seberat 0,25 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada bercak Sabu, 1 (satu) buah alat bong yang dibuat dari botol kaca You C1000 yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah sendok berbentuk runcing yang dibuat dariari kertas, 1 (satu) buah korek api warna kuning uang sudah dimodifikasi dan digunakan sebagai Kompor.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana rimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun.
“Kami menghimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.(Fauzi)