Pernyataan Satpol PP Pasuruan “Molat-Malit” Soal Buka Blokade, Alumni Ponpes Al-Masyhur Bergerak Bongkar

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para alumni Ponpes Al-Masyhur saat membongkar cor-coran beton yang ada tonggak besinya di bahu jalan menuju lokasi tambang di Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Saichu/realitapublik.id)

i

Para alumni Ponpes Al-Masyhur saat membongkar cor-coran beton yang ada tonggak besinya di bahu jalan menuju lokasi tambang di Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Saichu/realitapublik.id)

Kabupaten Pasuruan realitapublik.id – Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masyhur secara spontan membongkar paksa cor beton berikut tonggak besi  yang selama beberapa hari terakhir ini dipasang untuk memblokade jalan menuju lokasi tambang CV Pasir Kejayan di Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/4/25).

 

Mereka membongkar cor-coran beton berikut tonggak besi yang tersebar di 5 titik di bahu jalan menuju lokasi tambang tersebut.

 

Sebelum melakukan aksi pembongkaran, masa yang berjumlah kurang lebih seratus orang alumni ini berkumpul di depan Masjid Al Masyhur, Desa Regek, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

 

Kemudian massa bergerak menuju lokasi dengan menggunakan 2 kendaraan truk, 2 pickup serta beberapa sepeda motor.

 

Aksi para alumni ini selain dipicu karena ketidakpuasan terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan menjalankan tugasnya dalam penegakan Perda, juga menganggap pernyataan dari pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan “Molat-malit”.

 

Pernyataan pihak Satpol Kabupaten Pasuruan dianggap “Molat-malit”, lantaran Soni Kuryantono sebagai Kabid Penegakan Perundang-Undang Daerah (PPUD), dalam pernyataannya didepan publik, ia menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu 1-3 hari akan membuka blokade di bahu jalan dikarenakan telah melanggar aturan yang berlaku. Pernyataannya ini ia sampaikan kepada publik, pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga :  Baru Sehari Menjabat Lagi, Dirut PLN Tuding Krisis Batubara Jadi Penyebab Pemadaman di Jawa

 

Hingga kemudian terdengar kabar, bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan berjanji akan membuka blokade jalan dengan membongkar beton berikut tonggak besi pada Sabtu, 26 April pukul 10.00 WIB.

 

Namun, janjinya tersebut tidak ditepati serta terkesan mengulur waktu dengan memberikan jawaban masih menunggu mediasi lagi.

 

“Pihak Satpol PP molat-malit, katanya akan dibongkar, tiba-tiba berubah disuruh menunggu dilakukan mediasi kembali. Biar kami yang bongkar, membantu kerjaan Satpol PP,” ujar salah satu alumni dengan nada tinggi.

 

Salah satu alumni ini juga menyampaikan, bahwa kasus ini menunjukkan kalau Kabid Satpol PP tersebut tidak komitmen dengan janjinya untuk membongkar cagak cor pendemo dalam waktu 1-3 hari. “Janji yang tidak ditepati dapat merusak kepercayaan dan kredibilitas seseorang atau institusi,” imbuhnya.

 

Usai melakukan pembongkaran tonggak besi yang dicor beton untuk membuka blokade jalan, rombongan alumni Ponpes Al Masyhur bergerak menuju Kantor Kecamatan Kejayan.

Baca Juga :  Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

 

Di Kantor Kecamatan Kejayan, para alumni ditemui langsung oleh Camat yang didampingi perwakilan Polsek, dan Kasat Intel Polres Pasuruan.

 

Suasana saat dialog.

 

Setelah itu, perwakilan dari rombongan alumni dipersilahkan masuk ke dalam salah satu ruangan oleh Camat Kejayan untuk melakukan dialog dan menyampaikan aspirasinya.

 

“Kita kaget atas kedatangan secara tiba-tiba, Alhamdulillah, kejadian ini saudara-saudara sekalian dapat menjaga kondusifitas,” kata Camat Kejayan, Wijaya Sugianto.

 

Sementara itu, Kasat Intel Polres Pasuruan, AKP Lubis Ibroril Chosam, meminta agar perkara blokade tambang CV Pasir Kejayan diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani lebih lanjut dengan memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini dan menjadikan kasus ini sebagai prioritas atau atensi bagi Polres Pasuruan.

 

“Kejadian ini kami harap yang terakhir kali, kami mohon bersabar dan dipercayakan masalah ini dengan memberi waktu agar bisa mendapat solusi terbaik agar iklim usaha disana kondusif, serta kami akan atensi masalah ini,” kata Kasat Intel Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Tersebar di 5 Provinsi, Ini 9 Pesantren Kandidat Tuan Rumah Muktamar NU

 

Dilain pihak, Edi Sofyan mewakili CV Pasir Kejayan, ia dalam dialog menyampaikan harapan agar pihak Pemkab Pasuruan bertanggungjawab terhadap ijin pengusaha yang ada di Kabupaten Pasuruan untuk menjalankan usahanya.

 

“Pemkab Pasuruan harus bertanggungjawab juga mengamankan jalannya usaha CV Pasir Kejayan karena kami sudah memenuhi unsur dan perizinannya,” ujar Edi.

 

Ia juga menyampaikan tuntutan terkait kerugian yang dialami oleh CV Pasir Kejayan sebagai pengelola tambang akibat tidak dapat beroperasi karena blokade.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam penegakan aturan dan hukum yang berlaku, sehingga situasi dapat kembali normal dan konflik dapat diselesaikan dengan efektif dan tindakan yang lebih konkret dari pemerintah dalam menangani hal ini.

 

“Terkait ganti rugi, mulai dari awal kami diberhentikan oleh warga tanpa ada dasar yang jelas menurut kami hingga sampai sekarang yang biayanya terus berjalan dan kita berharap untuk ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan dan perdanya,” pungkas Edi.(*)

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Tersebar di 5 Provinsi, Ini 9 Pesantren Kandidat Tuan Rumah Muktamar NU
Sengketa Lahan di Curah Dukuh Memanas: Kuasa Hukum Tuding Pemerintah Mati Suri dan Desak Bongkar Peran ‘Tim 9’
Di Permata CAI Jombang, Wapres Gibran Ingatkan Pemuda Kuasai Jiwa Entrepreneurship
Baru Sehari Menjabat Lagi, Dirut PLN Tuding Krisis Batubara Jadi Penyebab Pemadaman di Jawa
Protes “Jalur Maut” Jembatan Bukwedi, GM-FKPPI dan Warga Tutup Jalan Gelar Istighosah
Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta
Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:37 WIB

Tersebar di 5 Provinsi, Ini 9 Pesantren Kandidat Tuan Rumah Muktamar NU

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sengketa Lahan di Curah Dukuh Memanas: Kuasa Hukum Tuding Pemerintah Mati Suri dan Desak Bongkar Peran ‘Tim 9’

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:26 WIB

Di Permata CAI Jombang, Wapres Gibran Ingatkan Pemuda Kuasai Jiwa Entrepreneurship

Senin, 22 Juni 2026 - 20:20 WIB

Baru Sehari Menjabat Lagi, Dirut PLN Tuding Krisis Batubara Jadi Penyebab Pemadaman di Jawa

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:48 WIB

Protes “Jalur Maut” Jembatan Bukwedi, GM-FKPPI dan Warga Tutup Jalan Gelar Istighosah

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo

Berita Terbaru