Paradoks Kasus Bantal Harvest, Menang Perdata Kalah Pidana 

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Deby Afandi tersandung kasus hukum terkait produksi bantal bermerek Harvest, menjual sejak 2019 digugat Fajar Harvestluxury 2023 sehari sesudah keluar sertifikat HAKI, pernah melakukan hal sama untuk merek bantal Dafa, berhasil meraup 200 juta. Untuk Harvest awalnya dia minta 12 M, turun 1,16 M, Deby tidak sanggup bayar.

 

Selanjutnya, Ia disangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena menggunakan merek dagang milik Andrie Wongso, yang kemudian dialihkan kepadanya.

Baca Juga :  Pasca-Iduladha: Harga Sapi Stabil, Pasar Seninan Besuki Tetap Jadi Episentrum

 

Dalam proses penyidikan, istrinya, Daris Nur Fadhilah, sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status itu dicabut setelah memenangkan praperadilan di PN Kota Pasuruan.

 

Kasus ini melalui proses panjang dengan total 20 kali persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Deby dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, pada sidang putusan 31 Januari 2025, majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan bila tidak dibayar. Deby menerima putusan tersebut, tetapi jaksa mengajukan banding.

Baca Juga :  Gedung SMKN 1 TBT Tubaba Rusak, Alokasi Anggaran dan Dana BOS Miliaran Rupiah Dipertanyakan LSM KAMPUD

 

Putusan banding yang keluar pada 29 April 2024 ternyata tidak diketahui oleh pihak Deby. Kuasa hukumnya baru tahu 16 Mei, tidak pernah menerima relaas pemberitahuan hingga melewati batas dua minggu pasca putusan. PN Kota Pasuruan menyatakan relaas telah dikirim melalui WhatsApp, bukan surat fisik sebagaimana lazimnya, dan tidak dapat menunjukkan bukti status terkirim.

Baca Juga :  Sidang Kasus Narkoba di PN Pekalongan Memanas, Pengacara Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

 

Akibatnya, Deby harus menerima putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pun tidak serta-merta membebaskannya, meskipun dengan novum baru Kasusnya menang di Pengadilan Perdata dengan putusan pembatalan merek Harvestluxury karena mengandung i’tikad tidak baik. Deby per Selasa 10 Juni dijemput Jaksa dikirim ke Lapas, tetap harus menjalani masa hukuman tersebut.

Penulis : *Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru