Aksi Gugat Kinerja Kejari, Ratusan Massa Desak Penuntasan Korupsi Aset Plaza Bangil dan Untung Suropati

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, 29 Juli 2025 realitapublik.id – Ratusan anggota Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan hari ini, menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi aset Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.

 

Aksi damai bertajuk “Gugat Kinerja Kejari” ini menjadi puncak kekecewaan publik terhadap lambatnya penanganan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 45,2 miliar.

 

Kasus ini, yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 2022, dinilai minim progres. Hingga kini, baru satu terdakwa, Abdul Rozak, ditetapkan dengan nilai kerugian Rp 410 juta—jauh dari total potensi kerugian negara. JARAKK juga menyoroti kurangnya transparansi dari Kejari, yang dianggap melanggar asas keterbukaan informasi publik.

 

JARAKK secara resmi menyerahkan dokumen Pernyataan Sikap dan Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA), mendesak Kejari untuk:

 –  Menghentikan sikap anti-kritik.

 – Mempublikasikan laporan progres penyidikan dalam 14 hari kerja.

 – Menetapkan tersangka baru dari aktor utama.

 – Mengusut tuntas dugaan mafia tanah.

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Irigasi di Tiyuh Daya Asri Tubaba Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan dan Tanpa Papan Informasi

 – Membentuk Tim Khusus Asset Recovery untuk menagih piutang Rp 45,2 miliar.

 – Memperluas penyidikan ke seluruh blok aset.

 – Memberikan klarifikasi publik atas simpang siur hasil audit.

 – Mempublikasikan action plan penuntasan kasus.

 – Meminta supervisi Kejati dan Kejagung.

 – Menggelar perkara terbuka dengan media dan aktivis.

Musa Abidin, Ketua DPC LSM GERAH dan salah satu elemen JARAKK, menegaskan, “Sudah terlalu lama rakyat menunggu kejelasan hukum dalam kasus Plaza Bangil. Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menagih keadilan yang mandek. Jangan biarkan mafia tanah dan pemburu rente bersembunyi di balik lembar audit dan pasal yang abu-abu.”

 

Musa menambahkan bahwa JARAKK siap mendukung Kejari jika bekerja profesional. “Kejaksaan jangan ragu dan jangan takut. Kami berdiri penuh di belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan jika mereka mau bergerak lurus dan profesional menuntaskan kasus Plaza Bangil. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi soal siapa yang berani berpihak pada kebenaran dan keadilan.”

Baca Juga :  Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

 

Senada dengan itu, Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, menekankan bahwa kasus ini adalah kejahatan terstruktur yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan formalitas hukum. “Ini bukan kecelakaan administratif, ini kejahatan terstruktur. Dan Kejaksaan jangan main aman.”

 

“Kami mendesak Kejari untuk tidak menunggu tekanan dari pusat. Segera buka semua fakta ke publik, tunjukkan siapa yang diperiksa, siapa yang belum, dan kenapa belum. Jangan diam,” tegas Imam.

 

Roes Wijaya, Ketua DPP LSM P-MDM, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap Kejari yang dinilai menghindar dari pengawasan publik. “Pembatalan audiensi berulang kali tanpa penjelasan resmi, komunikasi yang tertutup, seolah-olah mereka takut dikritik atau diawasi.”

 

“Kejaksaan itu lembaga publik yang dibiayai rakyat, bukan institusi privat. Mereka wajib melayani dan memberikan informasi kepada publik, bukan menghindar. Kalau mereka bekerja dengan baik, untuk apa takut dengan pengawasan dan kritik dari masyarakat?” tambah Roes.

 

Menurutnya, kasus Plaza Bangil sendiri mencuat setelah kontrak pengelolaan aset berakhir pada 2012. Seharusnya aset kembali ke Pemkab Pasuruan, namun banyak kios masih dikuasai pedagang tanpa kontribusi kepada negara. Parahnya, sebagian aset diduga dialihkan menjadi hak milik pribadi melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga :  Tiga Momentum dalam Satu Acara: Desa Curahsuri Bakal Gelar Pengajian Umum Akbar Besok Malam

 

Audit BPK dan Inspektorat menyatakan potensi kerugian mencapai Rp 32–45 miliar, namun penegakan hukumnya jalan di tempat dan informasi resmi ke publik hampir nihil.

 

JARAKK memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada Kejari Pasuruan untuk menanggapi seluruh tuntutan secara konkret. Jika tidak, mereka mengancam akan mengeskalasi perjuangan melalui laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI, JAMWAS Kejagung, dan aksi lanjutan dalam skala yang lebih luas.

 

Aksi ini menjadi peringatan terbuka bahwa rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang tertutup dan setengah hati, serta menuntut Kejaksaan berani mengusut perkara dari hulu ke hilir tanpa tebang pilih.

Penulis : Koko

Editor : Saichu

Berita Terkait

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Berita Terbaru