Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta realitapublik.id – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

 

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

 

Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine

 

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

 

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

 

Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

Baca Juga :  Satu Dekade Hari Santri 2026: Transformasi Santri Modern Menuju Indonesia Emas

 

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

 

Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.

 

“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Baca Juga :  Gudang Penimbunan 10 Ton Solar Digerebek, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka SH di Cilacap

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.

 

“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

 

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

 

“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:20 WIB

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Berita Terbaru