Mediasi Sengketa Lahan PTSL Desa Kidal Batal Sepihak, Kuasa Hukum Korban: Taktik Busuk Mengulur Waktu!

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MALANG realitapublik.id – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menuai sorotan tajam. Dugaan adanya praktik lancung oknum tertentu yang mencoba menyerobot tanah warga secara administratif kian menguat menyusul gagalnya agenda mediasi.

 

Agenda konfrontasi dokumen yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kidal pada Kamis (4/6/2026) mendadak batal sepihak. Pembatalan tersebut dinilai sangat tidak profesional dan sarat kejanggalan.

 

Sengketa agraria ini melibatkan Ibu Ila Maisaroh selaku pemilik sah tanah berdasarkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 40/KecamatanTumpang/1996. Hak atas tanahnya kini terancam beralih akibat klaim sepihak dari seorang warga bernama Hasanah, yang terindikasi berupaya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui jalur kilat program PTSL.

 

Undangan resmi Pemdes Kidal dengan nomor surat 015/35.07.16.2002/2026 awalnya digadang-gadang menjadi forum transparan untuk menguji keabsahan berkas kedua belah pihak. Namun, alih-alih menunjukkan iktikad baik, kubu pemohon (Hasanah) justru mangkir dari panggilan.

 

Kejanggalan makin mencolok karena pembatalan tidak disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hasanah, melainkan melalui intervensi pengacara dari paman Hasanah yang bernama Irjam. Alasan yang disampaikan ke forum pun dinilai menggelikan untuk sebuah perkara hukum, yakni mengaku “Lupa”.

Baca Juga :  Geger! Santriwati Pekalongan Melahirkan "Tanpa Hubungan", Ini Faktanya

 

Pesan pembatalan itu dititipkan melalui Almar, seorang pembantu lapangan yang juga tercatat masuk dalam tim kuasa hukum Irjam. Manuver mangkirnya pihak pemohon PTSL ini memicu kecurigaan kuat bahwa ada upaya sengaja untuk menghindari adu data berkas di depan pejabat desa.

 

Misteri di balik mulusnya berkas pengajuan PTSL atas nama Hasanah hingga bisa melenggang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya mulai terkuak. Kepala Desa Kidal aktif, Taufik, memberikan pernyataan mengejutkan di hadapan awak media.

 

Taufik menegaskan secara hitam di atas putih bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau memproses dokumen PTSL atas nama Hasanah untuk objek tanah milik Ila Maisaroh tersebut.

 

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani berkas PTSL tersebut! Jika berkas itu ada dan berjalan, saya sangat khawatir ada oknum yang telah nekat memalsukan tanda tangan saya selaku Kepala Desa aktif demi keuntungan pribadi. Sejak awal, perangkat desa sudah saya larang keras untuk meneruskan proses berkas PTSL atas nama Hasanah tersebut,” ujar Taufik dengan nada tinggi dan raut wajah tegang.

 

Pernyataan keras Kades ini mengindikasikan adanya dugaan konspirasi tingkat desa dan pemalsuan dokumen negara secara masif dalam pusaran program PTSL Kidal.

Baca Juga :  3 Jam Dicari Tim SAR Gabungan, Pemuda Diduga Depresi Akhirnya Ditemukan

 

Meski mediasi dijegal, pihak Ila Maisaroh tidak tinggal diam. Mantan Kepala Desa Kidal era 90-an, Juari, hadir langsung ke kantor desa bersama H. Asmat, saksi hidup yang terlibat langsung dalam proses transaksi puluhan tahun silam.

 

Di depan Kades Taufik dan kuasa hukum korban, Juari membeberkan riwayat tanah tersebut secara benderang. Ia bersaksi bahwa transaksi bermula dari pembelian awal pada tahun 1993 dan dikukuhkan secara sah demi hukum melalui AJB di Kantor Desa Kidal pada tahun 1996 di masa kepemimpinannya.

 

“Saya saksi hidupnya. Saya melihat dan menyaksikan sendiri dengan mata kepala saya bahwa tanah itu dibeli secara sah oleh Ibu Ila Maisaroh dari almarhum Admari. Tidak ada nama lain,” tegas H. Asmat memperkuat kesaksian Juari.

 

Demi menelanjangi siapa yang berbohong dalam perkara ini, Juari menantang Pemdes Kidal untuk segera melakukan tindakan radikal, yaitu membuka Buku C Desa (Buku Besar Tanah Desa) secara transparan guna membuktikan kepemilikan asli yang tercatat dalam sejarah properti tersebut.

 

Kuasa Hukum Ila Maisaroh, Hertanto S.S., S.H., M.H., mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kliennya sempat disodori uang kompensasi sebesar Rp30 juta oleh kubu lawan agar merelakan tanah tersebut. Namun, tawaran itu dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap hak hukum warga negara.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

 

“Kami tolak mentah-mentah! Ini bukan soal uang Rp30 juta, ini soal harga diri hukum dan mempertahankan hak milik yang sah dari Ibu Ila Maisaroh yang dicoba dirampas dengan cara-cara tidak bermoral,” tegasnya.

 

Hertanto memastikan, mesin hukumnya tidak akan berhenti sejengkal pun. Genderang perlawanan terhadap dugaan praktik mafia tanah ini dipastikan berlanjut ke ranah pidana di bawah pengawasan ketat Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Sebagai langkah eksekusi taktis untuk mematikan ruang gerak lawan, Hertanto mengumumkan bahwa permohonan SHM yang diajukan Hasanah kini telah resmi menjadi “barang mati”.

 

“Hari ini kami sampaikan kepada publik dan pihak-pihak yang mencoba bermain api: permohonan pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah melalui program PTSL telah resmi kami blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang! Jangan harap sejengkal tanah pun bisa beralih nama tanpa dasar hukum yang sah,” pungkas praktisi hukum tersebut.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Terobos Lampu Merah, Becak Wisata Angkut Rombongan Peziarah Dihantam Kendaraan
Kades Kidal dan Perangkatnya Diduga ‘Kongkalikong’ Rampas Lahan Warga Lewat PTSL, Korban Tolak Suap Rp 30 Juta
Tiga Armada dan 18 Petugas Damkar Tubaba Berjuang Jinakkan Api di Pasar Mulya Kencana
Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan
Rumah di Sumberanyar Jatibanteng Ambruk Total, Lansia 80 Tahun Lolos dari Maut
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WIB

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mediasi Sengketa Lahan PTSL Desa Kidal Batal Sepihak, Kuasa Hukum Korban: Taktik Busuk Mengulur Waktu!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:32 WIB

Terobos Lampu Merah, Becak Wisata Angkut Rombongan Peziarah Dihantam Kendaraan

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:43 WIB

Kades Kidal dan Perangkatnya Diduga ‘Kongkalikong’ Rampas Lahan Warga Lewat PTSL, Korban Tolak Suap Rp 30 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:01 WIB

Tiga Armada dan 18 Petugas Damkar Tubaba Berjuang Jinakkan Api di Pasar Mulya Kencana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:16 WIB

Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB