Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pemuda berinisial ZA (20), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. ZA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Agustus 2026.

 

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terungkap saat korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka usai bepergian.

Baca Juga :  Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

 

Saat memeriksa bagian warung, korban menemukan 4 tabung gas LPG kosong serta sejumlah uang tunai telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV rumah dan melihat aksi seorang pria membobol masuk serta menggasak barang-barang miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.371.000 dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

 

“Setelah dilakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi dari masyarakat, pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB, Tim URC Presisi Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ujar AKP Juherdi Sumandi.

 

Petugas langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

 

“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” lanjut Kasat Reskrim.

 

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Selain mengamankan ZA, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 tabung gas LPG kosong, sejumlah uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka ZA terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas
Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita
Polres Lampung Utara Amankan Pria Diduga Pelaku KDRT terhadap Bayi 3 Bulan
Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 15:04 WIB

Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Rabu, 9 September 2026 - 11:01 WIB

Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Pria Diduga Pelaku KDRT terhadap Bayi 3 Bulan

Berita Terbaru