PASURUAN realitapublik.id — Proyek pembangunan Jembatan Bokwedi di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan Bokwedi, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Pesona Sakti Indonesia (PSI), kini menuai sorotan serius masyarakat.
Proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tersebut justru menyisakan sejumlah persoalan.
Mulai dari dugaan ketidaksesuaian pekerjaan drainase, kerusakan bahu jalan bekas galian, permukaan aspal jembatan yang mulai ambles, hingga persoalan penyewaan alat milik warga yang disebut belum diselesaikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab.
Salah satu persoalan yang paling menyita perhatian adalah kondisi permukaan aspal di atas Jembatan Bokwedi. Belum genap beberapa bulan dilalui setelah pengerjaan, permukaan aspal dilaporkan mulai mengalami penurunan atau ambles dengan perkiraan kedalaman sekitar 2–3 sentimeter.
Kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian serius. Sebab, pembangunan jembatan dengan anggaran miliaran rupiah semestinya menghasilkan konstruksi yang memenuhi standar mutu dan memiliki daya tahan sesuai perencanaan.
Muncul pertanyaan mendasar: apakah material yang digunakan, komposisi campuran aspal, ketebalan lapisan, proses pemadatan, hingga tahapan pelaksanaan konstruksi telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak?
Meski penurunan permukaan aspal belum dapat dijadikan bukti tunggal bahwa material yang digunakan tidak sesuai standar, kondisi tersebut merupakan indikasi awal yang harus diuji secara teknis.
Dinas PUPR Kota Pasuruan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pihak berwenang perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pengujian harus mencakup ketebalan lapisan aspal, kepadatan, mutu material, kondisi lapisan pondasi, serta kemungkinan penurunan struktur di bawahnya.
Jangan sampai persoalan kualitas konstruksi baru ditangani setelah terjadi kerusakan lebih parah atau bahkan menimbulkan kecelakaan.
Sorotan berikutnya mengarah pada pekerjaan drainase atau saluran U-Ditch di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan Bokwedi.
Berdasarkan keluhan masyarakat, pemasangan saluran tersebut dinilai kurang rapi. Sejumlah bagian terlihat bergelombang, sementara beberapa titik disebut masih belum dilengkapi penutup saluran.
Kondisi ini berpotensi membahayakan masyarakat, terutama pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan anak-anak yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
Persoalannya bukan sekadar tampilan pekerjaan yang kurang rapi. Saluran terbuka tanpa pengamanan memadai dapat menjadi titik rawan kecelakaan.
Masyarakat mempertanyakan apakah pemasangan U-Ditch telah memenuhi ketentuan teknis, mulai dari elevasi, kelurusan, sambungan, dudukan saluran, hingga kelengkapan penutupnya.
Keluhan masyarakat juga menyasar kondisi aspal bahu jalan yang sebelumnya relatif rata, tetapi kini terlihat berlubang dan tidak rata akibat bekas pekerjaan galian yang dinilai belum dikembalikan seperti kondisi semula.
Warga mengaku kecewa karena kerusakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.
Terlebih, akses tersebut setiap hari dilalui anak-anak ketika berangkat maupun pulang sekolah.
Masyarakat menilai sangat tidak wajar apabila proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah justru meninggalkan kerusakan pada fasilitas jalan yang sebelumnya dapat digunakan dengan baik.
Apabila kerusakan tersebut merupakan dampak langsung pekerjaan konstruksi, kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab melakukan pemulihan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan belum diselesaikannya kewajiban kontraktor terkait penyewaan alat atau kendaraan angkut milik warga.
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, alat milik warga tersebut disewa untuk mendukung aktivitas proyek. Namun, dalam penggunaannya, alat tersebut mengalami kerusakan hingga menyisakan roda.
Ironisnya, hingga kini pemilik alat disebut belum menerima pembayaran sewa maupun penggantian atas kerusakan yang dialaminya.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kontraktor pelaksana harus memberikan penjelasan dan menyelesaikan kewajiban kepada pemilik alat berdasarkan bukti perjanjian serta kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai masyarakat yang turut mendukung kelancaran proyek justru harus menanggung kerugian akibat kegiatan pembangunan.
Berbagai persoalan yang dikeluhkan warga tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian mutu proyek.
Dinas PUPR Kota Pasuruan sebagai instansi teknis perlu memastikan seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, volume, kualitas material, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.
Pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administratif maupun dokumentasi progres pekerjaan.
Pemeriksaan langsung di lapangan menjadi keharusan untuk memastikan hasil pekerjaan yang dibiayai uang negara benar-benar memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilakukan pemeriksaan teknis, pengukuran volume, pengujian mutu material, serta evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Termasuk memastikan apakah proyek tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan serah terima pekerjaan sesuai ketentuan.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dibayarkan menggunakan anggaran negara benar-benar sesuai dengan hasil fisik di lapangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat Lingkungan Bokwedi, Kelurahan Blandongan, menyatakan akan menempuh langkah pengaduan resmi kepada sejumlah instansi terkait.
Surat pengaduan rencananya akan disampaikan kepada:
Dinas PUPR Kota Pasuruan, untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas konstruksi, pekerjaan drainase, aspal jembatan, dan pemulihan bahu jalan.
PPK dan KPA proyek, untuk meminta penjelasan mengenai spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, pengawasan, serta tanggung jawab kontraktor.
Inspektorat Kota Pasuruan, untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek.
DPRD Kota Pasuruan, khususnya komisi yang membidangi pembangunan, untuk melakukan pengawasan dan mendorong inspeksi lapangan.
DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi serta meminta perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
BPJN Jawa Timur–Bali, untuk meminta klarifikasi apabila terdapat keterkaitan kewenangan berdasarkan status jalan dan penanganan infrastruktur tersebut.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan secara formalitas. Hasil pengecekan harus disampaikan secara transparan, termasuk apabila diperlukan pengujian laboratorium terhadap material dan lapisan konstruksi.
Adapun tuntutan utama masyarakat meliputi pemeriksaan ketebalan dan kepadatan aspal, kondisi struktur jembatan, kualitas pemasangan U-Ditch, kelengkapan penutup saluran, pemulihan bahu jalan, serta penyelesaian persoalan alat milik warga.
Proyek Jembatan Bokwedi semestinya menjadi fasilitas publik yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan keselamatan dan kualitas pekerjaan.
Anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan negara harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kontraktor pelaksana wajib memenuhi ketentuan kontrak, sementara instansi teknis dan konsultan pengawas harus memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menuntut hasil pembangunan yang layak, aman, berkualitas, serta tanggung jawab atas dampak pekerjaan yang ditimbulkan.
Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat megah saat diresmikan, tetapi mulai menunjukkan persoalan kualitas ketika baru beberapa bulan digunakan.
Kini publik menunggu langkah konkret Dinas PUPR Kota Pasuruan dan pihak terkait. Apakah akan segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka, atau keluhan masyarakat kembali menjadi catatan tanpa penyelesaian?
Uang rakyat harus menghasilkan pembangunan berkualitas dan Keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi taruhan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keluhan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi teknis serta klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Pesona Sakti Indonesia, Dinas PUPR Kota Pasuruan, PPK, KPA, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : SN






