Satresnarkoba Kebumen Amankan Dua Pemuda Pengedar Sabu

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen realitapublik.id – Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Dua pemuda masing-masing inisial SP (40) warga Desa Depokrejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan GN (36) warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka kepemilikan sabu yang akan di konsumsi inisial SP dan GN

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, keduanya ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, bermula dari informasi masyarakat.

“Keduanya diamankan berdasarkan penyelidikan informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Keduanya diduga melakukan peredaran sabu,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Jumat 28 Februari 2025.

Baca Juga :  Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Dari penangkapan itu Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu seberat kurang lebih 0.33 gram, pipet kaca warna bening, korek gas, serta uang tunai 600 ribu Rupiah.

Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba di dua tempat yang berbeda di hari yang sama.

Baca Juga :  Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA

Tersangka inisial SP ditangkap di Desa Depokrejo Kecamatan/Kabupaten Kebumen, sedang tersangka GN ditangkap di Desa Adikarso, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Pengakuan tersangka, sabu yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen merupakan hasil beli dari seseorang.

Sabu tersebut merupakan sisa penjualan kepada seseorang untuk dikonsumsi berdua.

“Kami masih melakukan pengejaran kepada nama-nama yang disebut oleh tersangka,” pungkas AKP Heru Sanyoto.

Baca Juga :  Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Kedua tersangka, kini harus berurusan dengan Polres Kebumen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Sinergitas POLRI Bersama Nahdlatul Ulama (NU) Sejalan Dengan semangat Amar ma’ruf Nahi mungkar
Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Sinergitas POLRI Bersama Nahdlatul Ulama (NU) Sejalan Dengan semangat Amar ma’ruf Nahi mungkar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru