Kabupaten Pasuruan realitapublik.id – Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masyhur secara spontan membongkar paksa cor beton berikut tonggak besi yang selama beberapa hari terakhir ini dipasang untuk memblokade jalan menuju lokasi tambang CV Pasir Kejayan di Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/4/25).
Mereka membongkar cor-coran beton berikut tonggak besi yang tersebar di 5 titik di bahu jalan menuju lokasi tambang tersebut.
Sebelum melakukan aksi pembongkaran, masa yang berjumlah kurang lebih seratus orang alumni ini berkumpul di depan Masjid Al Masyhur, Desa Regek, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian massa bergerak menuju lokasi dengan menggunakan 2 kendaraan truk, 2 pickup serta beberapa sepeda motor.
Aksi para alumni ini selain dipicu karena ketidakpuasan terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan menjalankan tugasnya dalam penegakan Perda, juga menganggap pernyataan dari pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan “Molat-malit”.
Pernyataan pihak Satpol Kabupaten Pasuruan dianggap “Molat-malit”, lantaran Soni Kuryantono sebagai Kabid Penegakan Perundang-Undang Daerah (PPUD), dalam pernyataannya didepan publik, ia menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu 1-3 hari akan membuka blokade di bahu jalan dikarenakan telah melanggar aturan yang berlaku. Pernyataannya ini ia sampaikan kepada publik, pada Kamis, 24 April 2025.
Hingga kemudian terdengar kabar, bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan berjanji akan membuka blokade jalan dengan membongkar beton berikut tonggak besi pada Sabtu, 26 April pukul 10.00 WIB.
Namun, janjinya tersebut tidak ditepati serta terkesan mengulur waktu dengan memberikan jawaban masih menunggu mediasi lagi.
“Pihak Satpol PP molat-malit, katanya akan dibongkar, tiba-tiba berubah disuruh menunggu dilakukan mediasi kembali. Biar kami yang bongkar, membantu kerjaan Satpol PP,” ujar salah satu alumni dengan nada tinggi.
Salah satu alumni ini juga menyampaikan, bahwa kasus ini menunjukkan kalau Kabid Satpol PP tersebut tidak komitmen dengan janjinya untuk membongkar cagak cor pendemo dalam waktu 1-3 hari. “Janji yang tidak ditepati dapat merusak kepercayaan dan kredibilitas seseorang atau institusi,” imbuhnya.
Usai melakukan pembongkaran tonggak besi yang dicor beton untuk membuka blokade jalan, rombongan alumni Ponpes Al Masyhur bergerak menuju Kantor Kecamatan Kejayan.
Di Kantor Kecamatan Kejayan, para alumni ditemui langsung oleh Camat yang didampingi perwakilan Polsek, dan Kasat Intel Polres Pasuruan.

Setelah itu, perwakilan dari rombongan alumni dipersilahkan masuk ke dalam salah satu ruangan oleh Camat Kejayan untuk melakukan dialog dan menyampaikan aspirasinya.
“Kita kaget atas kedatangan secara tiba-tiba, Alhamdulillah, kejadian ini saudara-saudara sekalian dapat menjaga kondusifitas,” kata Camat Kejayan, Wijaya Sugianto.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Pasuruan, AKP Lubis Ibroril Chosam, meminta agar perkara blokade tambang CV Pasir Kejayan diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani lebih lanjut dengan memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini dan menjadikan kasus ini sebagai prioritas atau atensi bagi Polres Pasuruan.
“Kejadian ini kami harap yang terakhir kali, kami mohon bersabar dan dipercayakan masalah ini dengan memberi waktu agar bisa mendapat solusi terbaik agar iklim usaha disana kondusif, serta kami akan atensi masalah ini,” kata Kasat Intel Polres Pasuruan.
Dilain pihak, Edi Sofyan mewakili CV Pasir Kejayan, ia dalam dialog menyampaikan harapan agar pihak Pemkab Pasuruan bertanggungjawab terhadap ijin pengusaha yang ada di Kabupaten Pasuruan untuk menjalankan usahanya.
“Pemkab Pasuruan harus bertanggungjawab juga mengamankan jalannya usaha CV Pasir Kejayan karena kami sudah memenuhi unsur dan perizinannya,” ujar Edi.
Ia juga menyampaikan tuntutan terkait kerugian yang dialami oleh CV Pasir Kejayan sebagai pengelola tambang akibat tidak dapat beroperasi karena blokade.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam penegakan aturan dan hukum yang berlaku, sehingga situasi dapat kembali normal dan konflik dapat diselesaikan dengan efektif dan tindakan yang lebih konkret dari pemerintah dalam menangani hal ini.
“Terkait ganti rugi, mulai dari awal kami diberhentikan oleh warga tanpa ada dasar yang jelas menurut kami hingga sampai sekarang yang biayanya terus berjalan dan kita berharap untuk ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan dan perdanya,” pungkas Edi.(*)
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim







