Keluarga Terduga Pelaku Asusila Resah: Kesepakatan Damai Diingkari, Pelaku Tetap Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu, Malang realitapublik.id – Keluarga S.O. (56), warga Kota Batu yang diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur, menyatakan keresahan dan kekecewaan mendalam. Pasalnya, proses hukum terhadap S.O. tetap berlanjut, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan damai dan pembayaran ganti rugi kepada pihak korban.

Keresahan ini bermula ketika S.O. menandatangani dua surat pernyataan. Surat pertama, tertanggal 1 Juni 2025, berisi pengakuan dan kesediaan S.O. untuk membayar ganti rugi Rp1.000.000 kepada korban. Kemudian, pada 12 Juni 2025, terbit surat pernyataan kedua yang menambahkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp5.000.000.

Kedua kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat. “Apa fungsi RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas jika proses hukum tetap berlanjut? Bubarkan saja jika peran mereka di tingkat terendah tidak dihargai atas kesepakatan yang diingkari oleh korban maupun keluarganya,” ujar Moch.

Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H., atau yang akrab disapa Agung, selaku kuasa hukum S.O.

Agung menambahkan, sebelum mediasi, pihak RT dan RW, disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, telah menawarkan opsi penyelesaian secara kekeluargaan atau pelaporan hukum. Pihak korban dan keluarga awalnya memilih mediasi. “Dan akhirnya terbitlah dua surat pernyataan tersebut,” tegas Agung. Kamis (24/7/25)

Baca Juga :  Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Dalam surat kesepakatan itu, pihak korban juga menyatakan tidak akan membawa persoalan ke ranah hukum dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Namun, kenyataannya pihak korban tetap melaporkan S.O. ke Polres Kota Batu.

Hal ini berujung pada penetapan S.O. sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat penahanan bernomor SP.Han/65/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim tertanggal 19 Juli 2025.

“Jelas kami merasa dikhianati. Kesepakatan itu sudah dituangkan secara tertulis dan disaksikan pejabat lingkungan. Tapi kenapa klien kami tetap ditangkap?” tutur Agung.

Kejanggalan Proses Hukum dan Indikasi Pemerasan.

Agung mengungkapkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, termasuk mengganti rugi sesuai permintaan pihak korban.

“Proses ini patut dipertanyakan. Ada indikasi pelanggaran terhadap kesepakatan bersama, bahkan potensi adanya dugaan pemerasan secara terstruktur. Klien kami sudah tunduk dan patuh atas apa yang diminta, tapi nyatanya malah dilaporkan dan ditangkap,” lanjut Agung.

Baca Juga :  Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Fakta Kasus dan Hubungan Kekeluargaan

Di media sosial, kasus ini viral dengan narasi simpang siur dan dinilai melebar dari fakta sebenarnya. Tudingan terhadap S.O. disebut berawal sejak tahun 2022 dengan dugaan tindak asusila berupa ciuman di pipi dan sentuhan tidak pantas di bagian payudara, sebagaimana tampak dalam video pendek yang direkam oleh korban sendiri untuk dijadikan bukti kepada keluarganya.

Fakta lain yang mengemuka adalah adanya hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban dari almarhumah istri S.O. Hal ini menjadi alasan utama penyelesaian awal secara kekeluargaan. Namun belakangan, salah satu keluarga korban tidak ikut menerima besaran ganti rugi awal dan meminta tambahan, hingga berujung pada surat pernyataan tambahan kedua.

Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah dan Dampak Pemberitaan

Kini, proses hukum tetap berjalan di Polres Kota Batu. Pihak keluarga pelaku berharap keadilan ditegakkan sesuai fakta dan tidak berdasarkan tekanan publik ataupun penggiringan opini.

Baca Juga :  Kebakaran di Perum PG Olean, Hanguskan Perabotan Rumah Akibat Puntung Rokok

“Ini bukan semata soal dugaan perbuatan, tapi soal bagaimana kesepakatan bisa diingkari dan malah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Kami akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan adanya pelanggaran hak atas klien kami,” tegas Agung.

Kasus ini menjadi sorotan luas, dan berbagai pihak mendesak agar proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Pesan moral yang harus dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah.

“Jika klien kami belum dijatuhkan putusan pengadilan yang inkrah, maka jangan menghakimi. Klien kami masih termasuk kategori Asas Praduga Tak Bersalah,” tandas Much. Ainur Rofiq, S.H.C.Me., rekan senior kuasa hukum S.O.

Ia juga menyoroti pemberitaan di beberapa media yang memuat nama terang dan foto S.O. tanpa blur. “Bukankah itu juga membunuh karakter seseorang yang belum tentu bersalah di muka persidangan dan hukum yang berlaku di Indonesia? Belum lagi dampak pemberitaan itu juga berpengaruh pada kondisi keluarga tersangka. Sangat disayangkan,” pungkas Ainur Rofiq.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Berita Terbaru