Pasuruan realitapublik.id – Kisruh kepemilikan tanah di Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, hingga kini belum menemukan titik terang. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Wiwik Wahyuni yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan diduga tumpang tindih dengan tanah milik Syamsul Bakhri. Sengketa ini sebelumnya mencuat ke publik setelah diberitakan media online Berita Kasus Indonesia (BKI) pada Senin, 19 Mei 2025. Namun hingga Senin (14/7/2025), persoalan tersebut belum juga diselesaikan.
Lembaga Bantuan Hukum Tumpang Nusantara Timur (LBH TNT) Pasuruan, selaku kuasa hukum Syamsul Bakhri, menyoroti kinerja bidang Sengketa Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan yang dinilai lamban dan tidak tegas.
“Surat pengaduan kami sudah dilayangkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan sejak 21 Mei 2025. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan masalah ini,” tegas perwakilan LBH TNT kepada awak media.
Ia menjelaskan, informasi yang diperoleh dari pejabat Desa Brambang yang telah dimintai keterangan di Kantor Pertanahan menyebutkan bahwa data di buku C desa mencatat luas tanah Wiwik Wahyuni hanya 240 meter persegi sesuai pengajuan PTSL pada 2017. Namun anehnya, sertifikat yang diterbitkan justru mencantumkan luas 629 meter persegi.
“Yang kami sayangkan, petugas bidang sengketa Kantor Pertanahan malah bersikukuh bahwa kesalahan bukan pada petugas ukur, melainkan panitia PTSL desa. Padahal, masalah ini tidak perlu lagi saling menyalahkan. Intinya, bagaimana hak milik Syamsul Bakhri bisa dikembalikan, dan sertifikat atas nama Wiwik Wahyuni diterbitkan ulang dengan luas yang benar,” tegasnya.
LBH TNT juga menilai sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan terkesan melempar tanggung jawab.
“Mereka sudah tahu ada ketidaksesuaian luas di sertifikat, tetapi justru meminta pemegang sertifikat mengajukan penetapan batas. Kalau pemegang sertifikat menolak, apa lantas Kantor BPN lepas tangan? Harusnya bidang sengketa bisa tegas menyatakan ada kekeliruan ukuran, kemudian memutuskan pengukuran ulang untuk mengembalikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” pungkas kuasa hukum LBH TNT Pasuruan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan terkait langkah penyelesaian sengketa tersebut.
Penulis : Yud
Editor : Red






