BOGOR realitapublik.id — Tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciomas menggelar razia mendadak di kawasan Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2026) sore. Operasi ini berhasil menyita ratusan butir obat keras tertentu (OKT) serta puluhan liter minuman keras ilegal.
Razia gabungan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, bersama Camat Ciomas Drs. Tirta Juwarta, M.Si, Kasi Trantib Satpol PP, Kepala Desa Laladon Rusmin, serta personel Koramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Dalam penggerebekan di sebuah lapak rongsokan Pasar Terminal Laladon, petugas mengamankan total 580 butir OKT ilegal, yang terdiri dari 380 butir Eximer dan 200 butir (20 strip) Tramadol. Namun, terduga pengedar disinyalir telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Tidak hanya OKT, razia yang menyisir kios-kios di area terminal hingga warung di Desa Padasuka tersebut juga mengamankan ratusan botol dan wadah minuman keras. Barang bukti miras yang disita meliputi:
3 jerigen & setengah ember tuak
82 botol ciu
15 botol arak Bali kecil & 50 botol arak Bali besar
3 botol besar ciu, 15 botol ciu tutup kuning, serta 8 kantong plastik ciu rasa leci
Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah tegas responsif atas aduan masyarakat terkait maraknya peredaran barang terlarang yang meresahkan.
“Kegiatan ini dilakukan secara terpadu dan lintas sektor demi menjaga Kamtibmas. Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Ciomas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Hendra.
Sementara itu, Camat Ciomas, Drs. Tirta Juwarta, M.Si, mengimbau masyarakat untuk benteng diri dari bisnis maupun konsumsi barang haram tersebut.
“Kami minta warga Kecamatan Ciomas tidak terlibat jual beli barang terlarang. Sayangi diri dan generasi muda kita. Mari bersinergi memberantas peredaran narkoba dan miras,” imbau Tirta.
Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi peredaran OKT dan miras di lingkungannya melalui Call Center 110, Polsek Ciomas, Bhabinkamtibmas, maupun aparat desa setempat.






