PASURUAN, realitapublik.id – Forum Transparansi (Fortrans) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (23/6/2025), menyuarakan keprihatinan atas dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan itu, Fortrans menyoroti dua persoalan utama: pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 98 miliar dan kerugian negara akibat pengelolaan Plaza Bangil yang ditaksir mencapai Rp 22 miliar.
Ismail Makky, Koordinator Fortrans Wilayah Timur, mengungkapkan adanya kekhawatiran publik terhadap independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi, terutama pasca-ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Bangil dan Pemkab Pasuruan.
“Ada kesan aparat penegak hukum menjadi bagian dari pemerintah, sehingga berpotensi mengganggu objektivitas dalam penanganan kasus hukum, khususnya korupsi. Padahal, LHP BPK telah mencatat adanya salah penganggaran sebesar Rp 7,8 miliar. Ini berpotensi salah peruntukan, tidak sesuai HPS, atau bahkan tidak masuk dalam perencanaan,” tegas Ismail.
Tak hanya itu, Fortrans juga menyoroti kebijakan pengalihan kewenangan belanja modal senilai hampir Rp 500 miliar ke Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), yang dinilai rawan disalahgunakan.
Lujeng Sudarto, Koordinator Fortrans Wilayah Barat, menilai pengelolaan anggaran oleh TP3D bertentangan dengan sistem tata kelola yang berlaku. Seharusnya, proses perencanaan dan penganggaran dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“TP3D tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan anggaran. Ini jelas melangkahi prosedur formal yang mestinya menjadi wewenang legislatif dan TAPD,” ujar Lujeng.
Lujeng juga menyoroti temuan kerugian negara di Plaza Bangil yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, kerugian sebesar Rp 22 miliar berasal dari tunggakan pembayaran bertahun-tahun yang tidak pernah ditagih secara tegas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Teguh Ariyanto, menegaskan bahwa MoU antara Kejaksaan dan Pemkab Pasuruan tidak akan mempengaruhi independensi institusinya dalam menegakkan hukum.
“MoU tersebut hanya untuk memperkuat koordinasi, bukan untuk menyederhanakan atau mengamankan kasus korupsi. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun staf, akan kami proses sesuai hukum. Kami tak pandang bulu,” tegas Teguh.
Terkait pengadaan mobil desa, Teguh menyarankan agar program tersebut dikaji ulang secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia juga memastikan bahwa pihak Kejaksaan akan segera mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Plaza Bangil serta pengalihan anggaran belanja modal ke TP3D.
Di akhir audiensi, Fortrans menegaskan harapannya agar Kejari Bangil tidak hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga segera mengambil tindakan nyata dan profesional dalam menangani berbagai dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Koko
Editor : Saichu






