SEMARANG, realitapublik.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kedapatan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak akan diizinkan untuk beroperasi. Langkah tegas ini diambil karena lokasi tersebut menyalahi regulasi tata ruang yang berlaku.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kawasan LSD mutlak dilarang untuk mendirikan bangunan permanen guna menjaga ketahanan pangan.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Jawa Tengah, Desy Arijani, menjelaskan bahwa saat ini progres pembangunan fisik KDMP di Jawa Tengah sebenarnya sudah mencapai 73 persen. Namun, beberapa unit di antaranya menghadapi kendala zonasi dan geografis.
“Bagi KDMP yang letaknya berada di kawasan jurang, gunung, hingga lereng perbukitan, itu masuk dalam kategori kawasan LSD. Sehingga, dipastikan tidak bisa beroperasi,” ujar Desy Arijani kepada media, Rabu (08/07/2026).
Meski menghadapi kendala regulasi lahan, Desy menyarankan agar para pengelola KDMP tidak berkecil hati. Menurutnya, berdirinya gerai di area yang sulit dijangkau justru harus menjadi pemantik dan tantangan untuk melahirkan inovasi usaha yang lebih kreatif.
“Tanggapan kami terkait lokasi yang kurang strategis ini lebih kepada memberikan motivasi bagi pengurus. Mereka diharapkan dapat jeli melihat potensi di daerah sekitar yang sekiranya mampu menarik minat masyarakat untuk tetap datang dan berbelanja di KDMP,” tutur Desy.
Mengenai persoalan titik lokasi KDMP yang dinilai terlalu jauh dari pemukiman penduduk, Dinkop UKM Jateng mendorong agar pengelola segera membangun sinergi yang kuat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Peran aktif Pemdes dinilai sangat krusial dalam menggerakkan warga agar mau berpartisipasi aktif meramaikan aktivitas perputaran ekonomi di koperasi tersebut.
Berdasarkan data terbaru dari Dinkop UKM Jawa Tengah, program KDMP di wilayah ini sejatinya menunjukkan antusiasme tinggi dengan mencatatkan total 136.112 anggota aktif, serta jumlah penyertaan modal yang telah terhimpun mencapai Rp25,2 miliar.
Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis yang dirancang berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). Setiap unitnya diproyeksikan memiliki tujuh jenis gerai pelayanan terpadu untuk masyarakat desa, mulai dari penyediaan sembako, apotek, klinik kesehatan, layanan logistik, hingga fasilitas cold storage (gudang pendingin).
Sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinkop UKM ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum tata ruang. Kendati demikian, publik tetap berharap agar problem pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini segera mendapatkan solusi konkret agar investasi dan fasilitas pelayanan masyarakat yang sudah terbangun tidak mubazir dan dapat beroperasi optimal seperti unit KDMP lainnya. (*)
Penulis : Fery Eka spt







