Dugaan Perampasan di Jalan, Arogansi BAF Pasuruan Tabrak UU Fidusia dan KUHP

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN realitapublik.id — Praktik penarikan paksa kendaraan di jalanan oleh perusahaan pembiayaan kembali memicu amarah publik. PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Pasuruan dinilai mengangkangi aturan hukum dan mengabaikan hak konsumen usai mencegat debitur di jalan umum tanpa Prosedur Operasional Standar (SOP) dan tanpa Surat Peringatan (SP).

 

Aksi bergaya premanisme ini menimpa AR pada Sabtu (29/8/2026) di kawasan Bangilan, Pasuruan. Saat berkendara bersama anaknya, sepeda motor Yamaha Mio GEAR milik AR mendadak dihentikan dua oknum debt collector BAF. Debitur yang terdesak kemudian digiring menuju kantor BAF Cabang Purworejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

 

Aksi penarikan ini diwarnai dugaan tipu daya administrasi. Dalam Berita Acara yang ditandatangani oknum juru tagih berinisial IM, debitur sebenarnya diberi tenggat waktu resmi hingga 4 September 2026 untuk menyelesaikan tunggakan.

 

Padahal, AR terbukti beriktikad baik. Sepeda motor yang telah dicicil rutin selama 20 bulan tersebut hanya menunggak 4 bulan. Namun, saat AR mendatangi kantor BAF membawa uang tunai Rp4,5 juta untuk melunasi seluruh tunggakan, BAF justru menolak mentah-mentah pembayaran tersebut. Pihak leasing secara sepihak menuntut pelunasan total senilai Rp16 juta dengan dalih berkas telah dilimpahkan ke BAF Pusat.

Baca Juga :  Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Jarak Luncur Capai 1,8 Km

 

Secara hukum, tindakan eksekusi sepihak di jalanan ini melanggar regulasi mendasar:

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 & Pasal 15 UU No. 42/1999: Eksekusi jaminan fidusia wajib dilakukan atas penyerahan sukarela dari debitur yang mengakui wanprestasi, atau melalui permohonan penetapan Pengadilan Negeri.

 

POJK No. 35/POJK.05/2018: Lembaga pembiayaan wajib menjalankan mekanisme penagihan bertahap melalui pengiriman SP 1, SP 2, dan SP 3 secara patut. BAF terbukti mengeksekusi unit tanpa pernah mengirimkan SP.

 

Pasal 368 KUHP: Penghadangan dan pemaksaan penyerahan barang di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi kuat memenuhi unsur pidana perampasan.

Baca Juga :  Usai Ditetapkan Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Tandatangani Kontrak Jam'iyyah

 

Sikap arogan BAF memantik gelombang solidaritas dari koalisi lembaga hukum dan masyarakat di Pasuruan, meliputi LPK Madas Serumpun, LBH Sarana Keadilan Rakyat, YLBH, hingga LSM Gajah Mada.

 

Guna menuntut keadilan, korban bersama koalisi bersiap menempuh tiga langkah hukum: melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengajukan gugatan mediasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pasuruan, serta melaporkan indikasi tindak pidana perampasan jalanan ini ke Polres Pasuruan.

Penulis : Mr X

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Diduga Buang Limbah Toilet ke Sungai, Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Disemprot LSM Gajah Mada
Diduga Bocor, Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Pagelaran Malang Nihil Tangkapan
Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag
Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh
KHYI Malang Kecam Pembongkaran 12 Lapak GOR Ken Arok, Tuding Pemkot Represif dan Siapkan Langkah Hukum
Pemkot Malang Eksekusi Paksa 13 Warung Liar Di RTH Buring, Buntut Pengelolaan “Warung Remang Remang” Yang Lepas Kontrol
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 22:05 WIB

Dugaan Perampasan di Jalan, Arogansi BAF Pasuruan Tabrak UU Fidusia dan KUHP

Rabu, 9 September 2026 - 15:45 WIB

Diduga Buang Limbah Toilet ke Sungai, Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Disemprot LSM Gajah Mada

Rabu, 9 September 2026 - 13:05 WIB

Diduga Bocor, Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Pagelaran Malang Nihil Tangkapan

Rabu, 9 September 2026 - 11:01 WIB

Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh

Senin, 7 September 2026 - 17:18 WIB

KHYI Malang Kecam Pembongkaran 12 Lapak GOR Ken Arok, Tuding Pemkot Represif dan Siapkan Langkah Hukum

Senin, 7 September 2026 - 13:46 WIB

Pemkot Malang Eksekusi Paksa 13 Warung Liar Di RTH Buring, Buntut Pengelolaan “Warung Remang Remang” Yang Lepas Kontrol

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pemerintah

Pemdes Talang Jali Salurkan BLT Dana Desa 2026 Kepada 10 KPM

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:16 WIB