PASURUAN realitapublik.id — Praktik penarikan paksa kendaraan di jalanan oleh perusahaan pembiayaan kembali memicu amarah publik. PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Pasuruan dinilai mengangkangi aturan hukum dan mengabaikan hak konsumen usai mencegat debitur di jalan umum tanpa Prosedur Operasional Standar (SOP) dan tanpa Surat Peringatan (SP).
Aksi bergaya premanisme ini menimpa AR pada Sabtu (29/8/2026) di kawasan Bangilan, Pasuruan. Saat berkendara bersama anaknya, sepeda motor Yamaha Mio GEAR milik AR mendadak dihentikan dua oknum debt collector BAF. Debitur yang terdesak kemudian digiring menuju kantor BAF Cabang Purworejo, Kota Pasuruan.
Aksi penarikan ini diwarnai dugaan tipu daya administrasi. Dalam Berita Acara yang ditandatangani oknum juru tagih berinisial IM, debitur sebenarnya diberi tenggat waktu resmi hingga 4 September 2026 untuk menyelesaikan tunggakan.
Padahal, AR terbukti beriktikad baik. Sepeda motor yang telah dicicil rutin selama 20 bulan tersebut hanya menunggak 4 bulan. Namun, saat AR mendatangi kantor BAF membawa uang tunai Rp4,5 juta untuk melunasi seluruh tunggakan, BAF justru menolak mentah-mentah pembayaran tersebut. Pihak leasing secara sepihak menuntut pelunasan total senilai Rp16 juta dengan dalih berkas telah dilimpahkan ke BAF Pusat.
Secara hukum, tindakan eksekusi sepihak di jalanan ini melanggar regulasi mendasar:
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 & Pasal 15 UU No. 42/1999: Eksekusi jaminan fidusia wajib dilakukan atas penyerahan sukarela dari debitur yang mengakui wanprestasi, atau melalui permohonan penetapan Pengadilan Negeri.
POJK No. 35/POJK.05/2018: Lembaga pembiayaan wajib menjalankan mekanisme penagihan bertahap melalui pengiriman SP 1, SP 2, dan SP 3 secara patut. BAF terbukti mengeksekusi unit tanpa pernah mengirimkan SP.
Pasal 368 KUHP: Penghadangan dan pemaksaan penyerahan barang di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi kuat memenuhi unsur pidana perampasan.
Sikap arogan BAF memantik gelombang solidaritas dari koalisi lembaga hukum dan masyarakat di Pasuruan, meliputi LPK Madas Serumpun, LBH Sarana Keadilan Rakyat, YLBH, hingga LSM Gajah Mada.
Guna menuntut keadilan, korban bersama koalisi bersiap menempuh tiga langkah hukum: melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengajukan gugatan mediasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pasuruan, serta melaporkan indikasi tindak pidana perampasan jalanan ini ke Polres Pasuruan.
Penulis : Mr X






